PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) PADA PT.FIRST MEDIA TBK
PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) PADA PT.FIRST MEDIA TBK.
JUNI PURNOMO
15214742
3EA27
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
DOSEN : ROWLAND BISMARK PASARIBU
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Margonda
Raya No. 100, Pondok Cina, Depok
Telp (021) 7520981 Fax : (021) 7872829
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Perusahaan umumnya
berusaha meningkatkan
nilai perusahaan setiap periode karena tingginya nilai perusahaan, yang
tercermin dalam harga saham, akan dapat meningkatkan kemakmuran bagi
para pemegang saham. Hal ini memberi dampak para pemegang saham tetap mempertahankan investasinya dan calon investor tertarik menginvestasikan modalnya kepada perusahaan tersebut. Berbagai
upaya dilakukan pihak manajemen untuk meningkatkan nilai perusahaan, salah
satunya adalah dengan melakukan pengurangan biaya pajak yang dapat mempengaruhi nilai perusahaan. Salah satu cara untuk mengefisienkan beban
pajak adalah melalui penghindaran pajak (tax avoidance). Bagi negara-negara
yang ada di dunia ini pajak merupakan unsur penting dan bahkan paling penting
dalam rangka untuk menopang anggaran penerimaan negara.Oleh karenanya pemerintah
negara-negara di dunia ini begitu besar menaruh perhatian terhadap sector pajak.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar. Setiap
wajib pajak diwajibkan untuk ikut berpartisipasi agar laju pertumbuhan dan
pelaksanaan pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan
negara. Namun bagi masyarakat, pajak adalah beban karena mengurangi penghasilan
mereka, terlebih lagi tidak mendapatkan imbalan langsung ketika membayar pajak.
Hal inilah yang menyebabkan banyak dari masyarakat bahkan perusahaan yang
melakukan penghindaran pajak (tax avoidance). Penghindaran pajak (tax
avoidance) adalah salah satu cara untuk menghindari pajak secara legal yang
tidak melanggar peraturan perpajakan. Penghindaran pajak merupakan persoalan
yang rumit dan unik,di satu sisi penghindaran pajak diperbolehkan, namun di
sisi yang lain penghindaran pajak tidak diinginkan. Dalam kontek pemerintah
Indonesia, telah dibuat berbagai aturan guna mencegah adanya penghindaran pajak.
Salah satu aturan tersebut misalnya terkait transfer pricing, yakni tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman
usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa (Perdirjen No. PER-43/PJ/2010, 2010).
Dalam beberapa tahun
terakhir otoritas pajak tampaknya telah berusaha dengan semaksimal mungkin
tidak hanya menegakkan batas yang jelas antara penghindaran pajak dan
penggelapan pajak dalam upaya perencanaan pajak, tetapi juga untuk mencegah Wajib
Pajak masuk kedalam celah ambiguitas yang ditimbulkan oleh peraturan per-pajakan
(Bovi, 2005). Tujuannya untuk mencegah Wajib Pajak menggunakan struktur
penilaian terhadap status hukum yang tampak ambigu ter-sebut sehingga dapat
diterima sebagai upaya perencanaan pajak tetapi ternyata malah melanggar peraturan
itu sendiri. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut maka dilakukan berbagai macam
tindakan antara lain diadakannya audit intensif, tekanan prosedural, publisitas
yang mempengaruhi reputasi, dll. Penelitian ini merupakan modifikasi dari
penelitian terkait dengan pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance.
Menggunakan referensi penelitian yang dilakukan oleh peneliti-peneliti
sebelumnya. Hal ini dilakukan mengingat minimnya penelitian terkait dengan
corporate governance dan tax
avoidance yang dilakukan oleh peneliti
di Indonesia.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut maka yang menjadi pokok masalah adalah sebagai berikut
:
1.
Bagaimana penghindaran pajak pada PT.First
Media Tbk ?
2.
Bagaimana peran etika
bisnis dalam penghindaran pajak ?
1.3.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui
penghindaran pajak pada PT.First Media Tbk
2. Untuk mengetahui peran etika bisnis dalam penghindaran
pajak
BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1
Latar Belakang
Tax Avoidance
Meminimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari
yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang
melanggar peraturan perpajakan. Upaya meminimalkan pajak secara eufimisme
sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Umumnya perencanaan
pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak (WP)
supaya utang pajak berada dalam jumlah minimal tetapi masih dalam bingkai
peraturan perpajakan (Suandy, 2008). Dalam bukunya Perencanaan Pajak (2008)
Suandy memaparkan beberapa faktor yang me motivasi Wajib Pajak untuk melakukan
penghematan pajak dengan ilegal, antara lain:
1.
Jumlah
pajak yang harus dibayar. Besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak,
semakin besar pajak yang harus dibayar, semakin besar pula kecenderungan Wajib
Pajak untuk melakukan pelanggaran;
2.
Biaya
untuk menyuap fiskus. Semakin kecil biaya untuk menyuap fiskus, semakin besar kecenderungan
Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran;
3.
Kemungkinan
untuk terdeteksi, semakin kecil kemungkinan suatu pelanggaran terdeteksi maka
semakin besar kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran; dan
4.
Besar
sanksi, semakin ringan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran, maka semakin
besar kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran.
Dalam melakukan
penghematan pajak secara legal dapat dilakukan
melalui manajemen pajak. Meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan
berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan maupun yang
melanggar peraturan perpajakan. Istilah yang sering diguna-kan adalah tax evasion dan tax avoidance. Sophar Lumbantoruan
dalam bukunya akuntansi pajak (1996:
489) memaparkan definisi terkait dua istilah tersebut. Tax evasion (penggelapan pajak) adalah penghindaran
pajak dengan melanggar ketentuan peraturan perpajakan. Tax avoidance (penghindaran pajak) adalah
penghindaran pajak dengan menuruti peraturan yang ada.
2.2
Pengertian Etika Bisnis
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari
kebiasaan") menurut Wahyu dan Ostaria (2006) adalah cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.Etika adalah ilmu
yang berkenaan tentang yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.Menurut
Bekum (2004) etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang
membedakan yang baik dari yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat
normative karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak
boleh dilakukan oleh seorang individu. Secara terminologis, De Vos
mendefinisikan etika sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral).
Sedangkan William Lillie mendefinisikannya sebagai the normative science of the conduct of
hu-man being living in societies is a science which judge this conduct to be
right or wrong, to be good or bad. Sedangkan
ethic, dalam bahasa Inggris berarti system of moral principles. Istilah
moral itu sendiri berasal dari bahasa latin mos
(jamak: mores), yang berarti juga kebiasaan an adat (Vos, 1987). Dari
hasil analisis K Bertens (2004: 6) disimpulkan bahwa etika memiliki tiga
posisi, yaitu sebagai (1) sistem nilai, yakni nilai-nilai dan norma-norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya, (2) kode etik, yakni kumpulan asas atau nilai moral, dan (3) filsafat
moral, yakni ilmu tentang yang baik atau buruk. Dalam poin ini, akan ditemukan
keterkaitan antara etika sebagai sistem filsafat sekaligus artikulasi
kebudayaan. Di samping itu, filsafat menganalisa tentang mengapa dan bagaimana
manusia itu hidup di dunia serta mengatur level mikrokosmos (antar
manusia/Jagad Cilik) dan makrokosmos (antar Alam dan Tuhan/Jagad Gede). Sebagai
sistem pemikiran tentunya konsep dasar filsafat digu nakan
dalam mengkaji etika dalam sebuah hubungan keseimbangan antara cipta, rasa, dan
karsa. Hubungan tersebut didasari landasan pemikiran bahwasanya ontologi,
epistemologi, dan aksiologi.
Bisnis dengan segala macam bentuknya terjadi dalam kehidupan kita
setiap hari.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2009), bisnis diartikan
sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan, dan bidang
usaha.Skinner (1992) mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa,
atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat.Menurut Anoraga dan
Soegiastuti (1996), bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods
and services”. Adapun dalam pandangan Atraub dan Attner (1994), bisnis adalah suatu organisasi yang
menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang
diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Barang yang dimaksud adalah
suatu produk yang secara fisik memiliki wujud (dapat dilihat dengan indra),
sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada konsumen
atau pelaku bisnis. (Widjayakusuma dan Yusanto, 2002)
Bisnis adalah suatu aktivitas yang mengarahkan pada peningkatan
nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang
(produksi). Dalam terminologi bahasan ini, pembiayaan merupakan pendanaan, baik
aktif maupun pasif, yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan kepada
nasabah.Sedangkan bisnis merupakan aktivitas berupa jasa, perdagangan den
industri guna memaksimalkan nilai keuntungan.Skinner mengatakan (1992) bisnis
adalah pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau
memberi manfaat.Sementara Anoraga dan Soegiastuti (1996) mendefinisikan bisnis
sebagai aktivitas jual beli barang dan jasa.Straub dan Attner (1994)
mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas
produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk
memperoleh profit. (Muhammad, 2005)
Dari semua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu
organisasi/pelaku bisnis akan melakukan aktivitas bisnis dalam bentuk: (1)
memproduksi dan atau mendistribusikan barang dan/atau jasa, (2) mencari profit,
dan (3) mencoba memuaskan konsumen. Memproduksi barang dan asa yang tidak
merusak bagi diri sendiri dan orang banyak, mencari profit dengan cara yang
benar dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan (halal dan haram),
memuaskan konsumen dengan pelayanan yang sebaik-baiknya. Ontologi yaitu apakah
hakikat pemikiran tersebut, Epistemologi yaitu mengapa ada pemikiran tersebut,
sementara Aksiologi adalah bagaimana cara untuk melaksanakan pemikiran
tersebut. Secara umum, dalam khazanah pemikiran akan dibagi dalam empat bagian:
(1) filsafat sebagai kajian yang mempelajari tentang hakikat pemikiran; (2)
etika sebagai kajian yang mempelajari tentang bagaimana sebaiknya manusia
berperilaku; (3) estetika sebagai kajian yang mempelajari tentang keteraturan
antara makhluk hidup; (4) metafisika sebagai kajian yang melihat hubungan
manusia dengan unsur di luar nalarnya. Pada level aliran, etika bisa dilihat
sebagai model rasionalitas-tindakan, misalkan aliran teleologis atau aliran
deontologis. Aliran Etika Teleologis
sendiri berasal dari Etika Aristoteles adalah etika teleologis, yakni
etika yang mengukur benar/salahnya tindakan manusia dari menunjang tidaknya
tindakan tersebut ke arah pencapaian tujuan (telos) akhir yang ditetapkan
sebagai tujuan hidup manusia. Setiap tindakan menurut Aristoteles diarahkan
pada suatu tujuan, yakni pada yang baik (agathos). Dalam perkembangannya, etika
ini disempurnakan kembali oleh John Stuart Mill dan Jeremy Bentham, lewat
perspektif Utilitarianisme yang berasal dari bahasa Inggris “utility” yang
berarti kegunaan, berguna, atau guna. Dengan demikian, bahwa suatu tindakan
harus ditentukan oleh akibat-akibatnya. Dilihat dari pengertian di atas, maka
ciri umum aliran ini adalah bersifat kritis, rasional, teleologis, dan
universal. Utili-tarinisme sebagai teori etika normatif merupakan suatu teori
yang kritis, karena menolak untuk taat terhadap norma-norma atau peraturan
moral yang berlaku begitu saja dan sebaliknya menuntut agar diperlihatkan mengapa
sesuatu itu tidak boleh atau diwajibkan. Sementara itu, aliran deontologis
melihat bahwa kerangka tindakan/perilaku manusia dilihat sebagai
kewajiban. Kata deon berasal dari Yunani yang artinya kewajiban. Sudah jelas kelihatan bahwa teori
deontologi menekankan pada pelaksanaan kewajiban. Suatu perbuatan akan baik
jika didasari atas pelaksanaan kewajiban, jadi selama melakukan kewajiban
berarti sudah melakukan kebaikan.
Deontologi tidak terpasak pada
konsekuensi perbuatan, dengan kata lain deontologi me-laksanakan terlebih
dahulu tanpa memikirkan akibatnya. Hal-hal yang lain seperti kekayaan,
intelegensia, kesehatan, kekuasaan dan sebagainya disebut sebagai kebaikan yang
terbatas, yang baru memiliki arti ma-nakala ia dipakai oleh kehendak baik manusia
(Ibid, 254). Kant menolak pandangan moral kaum utilitarianisme yang mengedepankan tujuan yang ingin dicapai
sebagai landasan moral dari suatu perbuatan. Bagi Kant, suatu perbuatan dinilai
baik manakala dilakukan atas dasar kewajiban, yang disebutnya sebagai
perbuatan berdasarkan legalitas, tidak
penting untuk tujuan apa perbuatan itu dilakukan. Ajaran ini menekankan bahwa
seharusnya kita melakukan “kewajiban” karena itu merupakan “kewajiban” kita,
dan untuk itu alasan (reason) tidak di-perlukan sehingga perbuatan itu
dilakukan. Franz Magnis Suseno (1992: 28) sempat memberi contoh tentang
hubungan antara etika dan norma. Dalam konteks masyarakat tradisional, orang
kelihatan dengan sendirinya menaati adat-istiadat. Sebab, mereka telah
membatinkan (menginternalisasikan) norma-normanya. Mereka menaati norma-norma
tersebut, bukan karena takut dihukum, melainkan karena ia akan merasa bersalah
apabila ia tidak mentaatinya. Norma-norma penting dari masyarakat telah ditanam
dalam batin setiap anggota masyarakat itu sebagai norma moral. Serupa pula
dengan pendapat Van Peursen (1980: 97) yang menga-takan bahwa etika amat
berperan pada semua diskusi mengenai ilmu. Kemungkinan menerapkan ilmu menjadi
semakin mengesankan dan sering juga makin mengerikan. Secara umum, asal-muasal
etika berasal dari filsafat tentang situasi/kondisi ideal yang harus dimiliki
atau dicapai manusia. Dengan begitu, keteraturan antar kehidupan manusia bisa
di-miliki secara kolektif tanpa harus mengganggu individu masing-masing.
Disamping itu, teori etika yang ada hanyalah cara pandang atau sudut
pengambilan pendapat tentang bagaimana harusnya manusia tersebut bertingkah
laku. Meskipun pada akhirnya akan mengacu pada satu titik yaitu kebahagiaan,
kesejahteraan, kemakmuran, dan harmonisasi terlepas sudut pandang mana yang
akan melihat, baik dari tujuan/, teleologis, ataupun kewajiban (deontologis).
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Profil Perusahaan
PT First Media Tbk
(IDX: KBLV), sebelumnya bernama PT Broadband Multimedia Tbk, adalah perusahaan
publik Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. First Media
menyediakan jasa layanan internet pita lebar, televisi kabel, dan komunikasi
data, yang secara keseluruhan diperkenalkan sebagai "Triple Play".
Jaringannya meliputi Jabodetabek, Surabaya, Malang, dan Bandung. First Media
merupakan anak perusahaan Lippo Group. First Media juga memegang penuh
kepemilikan saham PT Citra Ayunda Pariwara yang menguasai 80% saham PT Direct
Vision, perusahaan yang mengoperasikan jasa televisi satelit Astro Nusantara.
Astro Nusantara sendiri tidak beroperasi lagi sejak pada tanggal 20 Oktober
2008 tengah malam pada pukul 00:00 WIB.Pada tahun 2008, First Media memiliki
sekitar 180.000 pelanggan internet dan sekitar 130.000 pelanggan televisi.
Jaringan serat optik First Media memiliki panjang 2.597 kilometer yang tersebar
di Jabodetabek, Surabaya, dan Bandung. First Media menargetkan satu juta rumah
akan terjangkau jaringan mereka sebelum awal 2009.Pada bulan Mei 2015 bersama
dengan Link Net, First Media meluncurkan 2 Combo HD Pack terbaru. Combo
Ultimate X1 HD dengan kecepatan 100Mbps dan Combo Infinite X1 HD dan untuk
kecepatan 200Mbps serta meningkatkan paket Combo Maxima X1 HD dengan layanan
dual broadband.
First Media didirikan
pada tahun 1994 dengan nama PT Broadband Multimedia Tbk. Pada Maret 1999,
Broadband Multimedia mulai memasarkan diri secara komersial dengan merek dagang
Kabelvision, yang diikuti pada tahun-tahun berikutnya dengan peluncuran
Digital1 dan MyNet.Pada 16 Juni 2007, Broadband Multimedia mengganti namanya
menjadi First Media, sekaligus meluncurkan identitas dan merek baru sebagai
penyedia layanan "Triple Play". Kabelvision dan Digital1 disatukan di
bawah produk HomeCable, sementara MyNet menjadi FastNet. Pada akhir Agustus
2007. Lippo Group mengumumkan kucuran investasi sebesar $650 juta selama empat
tahun kedepan kepada First Media. Kucuran dana tadi akan diinvestasikan
keberbagai layanan pengembangan konten dan belanja internet, TV kabel, HDTV,
akses pita lebar, layanan nirkabel, fasilitas pentimpanan data, serta layanan
telepon. Dalam kucuran dana tersebut, Lippo Group menggandeng perusahaan
Shanghai Media Entertainment Group (melalui anak perusahaan STR), Cisco, dan
Motorola untuk pembangunan jaringan serta pembiayaan proyek tersebut.
Saat ini First Media
memiliki dan mengoperasikan teknologi jaringan kabel Hybrid Fiber-Coaxial
(‘HFC’) dua arah pada frekuensi 870 Mhz yang memiliki ujung terminal di Jakarta
(BeritaSatu Plaza), Bandung (Binong), Surabaya (Gubeng), Bogor (VMB 2), dan
Banjarbaru (Monas). Digitalisasi memungkinkan kompresi data yang lebih besar
untuk ditransmisikan melalui kabel, dengan demikian meningkatkan kapasitas
kabel untuk melakukan transmisi internet berkecepatan tinggi, hingga mampu
mentransmisi 100 saluran TV secara serempak, serta volume data yang sangat
besar yang diperlukan demi kelancaran aplikasi beberapa industri. Pada tahun
2006, First Media secara bertahap mulai mengalihkan jaringan kabelnya menjadi
digital, dan pada akhir 2007 telah dilaksanakan hingga 70% dari keseluruhan
jaringan, dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2008. Pada akhir tahun 2007,
jaringan kabel First Media menjangkau 3.700 kilometer, dengan kabel ke rumah
sejumlah 400.000 dan penetrasi lebih dari 35% dan terus bertambah.
3.2.
Data Hasil Penelitian
1.
Tax
Avoidance (Penghindaran Pajak)
Berikut ini
data hasil perhitungan tax avoidance (penghindaran
pajak) dengan menggunakan rumus CETR yang mana menggunakan laporan keuangan
periode 2013-2015 yaitu sebagai berikut.
·
Tahun
2013
·
Tahun
2014
·
Tahun
2015
Tabel 4.1
Tax Avoidance Periode
2013-2015
|
Tahun
|
Tax Avoidance
|
|
2013
|
74,3%
|
|
2014
|
3,3%
|
|
2015
|
22,1%
|
Berdasarkan tabel diatas,dapat
dilihat bahwa tax avoidance yang
dilakukan oleh PT PT Nippon Indosari Corporindi Tbk, pada tahun 2013 memiliki tax avoidance yang tinggi sebesar 74,3%
, tahun 2014 memiliki tax avoidance paling
rendah sebesar 3,3% sedangkan tertinggi pada tahun 2015 mengalami kenaikan
kembali sebesar 22,1%.
3.3.
Peran Etika Bisnis Dalam Penghindaran Pajak
Etika sangat diperlukan
dalam praktek perpajakan terutama bagi pemerintah dan aparatnya serta akuntan publik
yang juga menjadi penanggung jawab informasi keuangan rakyat. Etika dalam hal
ini menyangkut keadilan distributif, non diskriminasi, profesionalisme,
independensi. Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah harus mampu menjunjung
tinggi kebijakan yang telah dibuat dan juga menindak para oknum dalam
kasus-kasus yang mencemari dunia perpajakan sehingga dapat memulihkan rakyat.
Sedangkan akuntan sendiri harus mampu menegakkan etika profesinya dalam
melaksanakan tanggung jawabnya.
BAB IV
KESIMPULAN
Dalam menjalankan
kegiatannya, perusahaan harus menerapkan etika bisnis kepada semua karyawannya
agar tidak terjadi pelanggaran yang tidak diharapkan. Salah satunya yaitu
penghindaran pajak, penghindaran pajak adalah salah satu pelanggaran etika
bisnis yang sering dijumpai diberbagai perusahaan, pelanggaran tersebut terjadi
karena kurangnya pemahaman karyawan tentang etika bisnis serta penerapannya
dalam kegiatan perusahaan. Perusahan seharusnya lebih aktif dalam mengingatkan
tentang pentingnya etika bisnis, karena etika bisnis sangat berpengaruh
signifikan dalam menunjang kegiatan perusahaan agar lebih maju menghadapi
persaingan di dunia bisnis aat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ilmiani,
Amalia dan Catur Ragil Sutrisno.2014.Pengaruh
Tax Avoidance Terhadap Nilai Perusahaan
Dengan Transparansi Perusahaan Sebagai
Variabel Moderating . Vol.14 No.1.
Ayu Annisa,
Nuralifmida dan Lulus Kurniasih.2012.Pengaruh
Corporate Governance Terhadap Tax
Avoidance . Vol.8 No.2.

Komentar
Posting Komentar