Unggulan

PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) PADA PT.FIRST MEDIA TBK

PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) PADA PT.FIRST MEDIA TBK.








JUNI PURNOMO
15214742
3EA27
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
DOSEN : ROWLAND BISMARK PASARIBU
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok
Telp  (021) 7520981 Fax : (021) 7872829




BAB I
PENDAHULUAN
1.1.        Latar Belakang
Perusahaan  umumnya  berusaha meningkatkan nilai perusahaan setiap periode karena tingginya nilai perusahaan,  yang  tercermin dalam harga saham, akan dapat meningkatkan kemakmuran bagi para pemegang saham. Hal ini memberi dampak para pemegang saham tetap  mempertahankan investasinya  dan calon investor tertarik menginvestasikan  modalnya kepada perusahaan tersebut. Berbagai upaya dilakukan pihak manajemen untuk meningkatkan nilai perusahaan, salah satunya adalah dengan melakukan pengurangan biaya pajak yang  dapat mempengaruhi nilai perusahaan.  Salah satu cara untuk mengefisienkan beban pajak adalah melalui penghindaran pajak (tax avoidance). Bagi negara-negara yang ada di dunia ini pajak merupakan unsur penting dan bahkan paling penting dalam rangka untuk menopang anggaran penerimaan negara.Oleh karenanya pemerintah negara-negara di dunia ini begitu besar menaruh perhatian terhadap sector pajak. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar. Setiap wajib pajak diwajibkan untuk ikut berpartisipasi agar laju pertumbuhan dan pelaksanaan pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan negara. Namun bagi masyarakat, pajak adalah beban karena mengurangi penghasilan mereka, terlebih lagi tidak mendapatkan imbalan langsung ketika membayar pajak. Hal inilah yang menyebabkan banyak dari masyarakat bahkan perusahaan yang melakukan penghindaran pajak (tax avoidance). Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah salah satu cara untuk menghindari pajak secara legal yang tidak melanggar peraturan perpajakan. Penghindaran pajak merupakan persoalan yang rumit dan unik,di satu sisi penghindaran pajak diperbolehkan, namun di sisi yang lain penghindaran pajak tidak diinginkan. Dalam kontek pemerintah Indonesia, telah dibuat berbagai aturan guna mencegah adanya penghindaran pajak. Salah satu aturan tersebut misalnya terkait transfer pricing, yakni tentang  penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Perdirjen No. PER-43/PJ/2010, 2010).
Dalam beberapa tahun terakhir otoritas pajak tampaknya telah berusaha dengan semaksimal mungkin tidak hanya menegakkan batas yang jelas antara penghindaran pajak dan penggelapan pajak dalam upaya perencanaan pajak, tetapi juga untuk mencegah Wajib Pajak masuk kedalam celah ambiguitas yang ditimbulkan oleh peraturan per-pajakan (Bovi, 2005). Tujuannya untuk mencegah Wajib Pajak menggunakan struktur penilaian terhadap status hukum yang tampak ambigu ter-sebut sehingga dapat diterima sebagai upaya perencanaan pajak tetapi ternyata malah melanggar peraturan itu sendiri. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut maka dilakukan berbagai macam tindakan antara lain diadakannya audit intensif, tekanan prosedural, publisitas yang mempengaruhi reputasi, dll. Penelitian ini merupakan modifikasi dari penelitian terkait dengan pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance. Menggunakan referensi penelitian yang dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya. Hal ini dilakukan mengingat minimnya penelitian terkait dengan corporate governance dan  tax avoidance  yang dilakukan oleh peneliti di Indonesia.
1.2.        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka yang menjadi pokok masalah adalah sebagai berikut :
1.       Bagaimana penghindaran pajak pada PT.First Media Tbk ?
2.       Bagaimana peran etika bisnis dalam penghindaran pajak ?

1.3.        Tujuan Penulisan
1.       Untuk mengetahui penghindaran pajak pada PT.First Media Tbk
2.       Untuk mengetahui peran etika bisnis dalam penghindaran pajak


BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1          Latar Belakang
Tax Avoidance Meminimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya meminimalkan pajak secara eufimisme sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak (WP) supaya utang pajak berada dalam jumlah minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan (Suandy, 2008). Dalam bukunya Perencanaan Pajak (2008) Suandy memaparkan beberapa faktor yang me motivasi Wajib Pajak untuk melakukan penghematan pajak dengan ilegal, antara lain:
1.       Jumlah pajak yang harus dibayar. Besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, semakin besar pajak yang harus dibayar, semakin besar pula kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran;
2.       Biaya untuk menyuap fiskus. Semakin kecil biaya untuk menyuap fiskus, semakin besar kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran;
3.       Kemungkinan untuk terdeteksi, semakin kecil kemungkinan suatu pelanggaran terdeteksi maka semakin besar kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran; dan
4.       Besar sanksi, semakin ringan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran, maka semakin besar kecenderungan Wajib Pajak untuk melakukan pelanggaran.
Dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan  melalui manajemen pajak. Meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan maupun yang melanggar peraturan perpajakan. Istilah yang sering diguna-kan adalah  tax evasion dan tax avoidance. Sophar Lumbantoruan  dalam bukunya akuntansi pajak (1996: 489) memaparkan definisi terkait dua istilah tersebut.  Tax evasion (penggelapan pajak) adalah penghindaran pajak dengan melanggar ketentuan peraturan perpajakan.  Tax avoidance (penghindaran pajak) adalah penghindaran pajak dengan menuruti peraturan yang ada.

2.2          Pengertian Etika Bisnis
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") menurut Wahyu dan Ostaria (2006) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.Etika adalah ilmu yang berkenaan tentang yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.Menurut Bekum (2004) etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu. Secara terminologis, De Vos mendefinisikan etika sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan (moral). Sedangkan William Lillie mendefinisikannya sebagai  the normative science of the conduct of hu-man being living in societies is a science which judge this conduct to be right or wrong, to be good or bad. Sedangkan  ethic, dalam bahasa Inggris berarti system of moral principles. Istilah moral itu sendiri berasal dari bahasa latin mos  (jamak: mores), yang berarti juga kebiasaan an adat (Vos, 1987). Dari hasil analisis K Bertens (2004: 6) disimpulkan bahwa etika memiliki tiga posisi, yaitu sebagai (1) sistem nilai, yakni nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, (2) kode etik, yakni kumpulan asas atau nilai moral, dan (3) filsafat moral, yakni ilmu tentang yang baik atau buruk. Dalam poin ini, akan ditemukan keterkaitan antara etika sebagai sistem filsafat sekaligus artikulasi kebudayaan. Di samping itu, filsafat menganalisa tentang mengapa dan bagaimana manusia itu hidup di dunia serta mengatur level mikrokosmos (antar manusia/Jagad Cilik) dan makrokosmos (antar Alam dan Tuhan/Jagad Gede). Sebagai sistem pemikiran tentunya konsep dasar filsafat digu nakan dalam mengkaji etika dalam sebuah hubungan keseimbangan antara cipta, rasa, dan karsa. Hubungan tersebut didasari landasan pemikiran bahwasanya ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Bisnis dengan segala macam bentuknya terjadi dalam kehidupan kita setiap hari.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2009), bisnis diartikan sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan, dan bidang usaha.Skinner (1992) mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat.Menurut Anoraga dan Soegiastuti (1996), bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Atraub dan Attner (1994), bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang secara fisik memiliki wujud (dapat dilihat dengan indra), sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis. (Widjayakusuma dan Yusanto, 2002)
Bisnis adalah suatu aktivitas yang mengarahkan pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Dalam terminologi bahasan ini, pembiayaan merupakan pendanaan, baik aktif maupun pasif, yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan kepada nasabah.Sedangkan bisnis merupakan aktivitas berupa jasa, perdagangan den industri guna memaksimalkan nilai keuntungan.Skinner mengatakan (1992) bisnis adalah pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat.Sementara Anoraga dan Soegiastuti (1996) mendefinisikan bisnis sebagai aktivitas jual beli barang dan jasa.Straub dan Attner (1994) mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. (Muhammad, 2005)
Dari semua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu organisasi/pelaku bisnis akan melakukan aktivitas bisnis dalam bentuk: (1) memproduksi dan atau mendistribusikan barang dan/atau jasa, (2) mencari profit, dan (3) mencoba memuaskan konsumen. Memproduksi barang dan asa yang tidak merusak bagi diri sendiri dan orang banyak, mencari profit dengan cara yang benar dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan (halal dan haram), memuaskan konsumen dengan pelayanan yang sebaik-baiknya. Ontologi yaitu apakah hakikat pemikiran tersebut, Epistemologi yaitu mengapa ada pemikiran tersebut, sementara Aksiologi adalah bagaimana cara untuk melaksanakan pemikiran tersebut. Secara umum, dalam khazanah pemikiran akan dibagi dalam empat bagian: (1) filsafat sebagai kajian yang mempelajari tentang hakikat pemikiran; (2) etika sebagai kajian yang mempelajari tentang bagaimana sebaiknya manusia berperilaku; (3) estetika sebagai kajian yang mempelajari tentang keteraturan antara makhluk hidup; (4) metafisika sebagai kajian yang melihat hubungan manusia dengan unsur di luar nalarnya. Pada level aliran, etika bisa dilihat sebagai model rasionalitas-tindakan, misalkan aliran teleologis atau aliran deontologis. Aliran Etika Teleologis  sendiri berasal dari Etika Aristoteles adalah etika teleologis, yakni etika yang mengukur benar/salahnya tindakan manusia dari menunjang tidaknya tindakan tersebut ke arah pencapaian tujuan (telos) akhir yang ditetapkan sebagai tujuan hidup manusia. Setiap tindakan menurut Aristoteles diarahkan pada suatu tujuan, yakni pada yang baik (agathos). Dalam perkembangannya, etika ini disempurnakan kembali oleh John Stuart Mill dan Jeremy Bentham, lewat perspektif Utilitarianisme yang berasal dari bahasa Inggris “utility” yang berarti kegunaan, berguna, atau guna. Dengan demikian, bahwa suatu tindakan harus ditentukan oleh akibat-akibatnya. Dilihat dari pengertian di atas, maka ciri umum aliran ini adalah bersifat kritis, rasional, teleologis, dan universal. Utili-tarinisme sebagai teori etika normatif merupakan suatu teori yang kritis, karena menolak untuk taat terhadap norma-norma atau peraturan moral yang berlaku begitu saja dan sebaliknya menuntut agar diperlihatkan mengapa sesuatu itu tidak boleh atau diwajibkan. Sementara itu, aliran  deontologis  melihat bahwa kerangka tindakan/perilaku manusia dilihat sebagai kewajiban. Kata deon berasal dari Yunani yang artinya  kewajiban. Sudah jelas kelihatan bahwa teori deontologi menekankan pada pelaksanaan kewajiban. Suatu perbuatan akan baik jika didasari atas pelaksanaan kewajiban, jadi selama melakukan kewajiban berarti sudah melakukan kebaikan.  Deontologi  tidak terpasak pada konsekuensi perbuatan, dengan kata lain deontologi me-laksanakan terlebih dahulu tanpa memikirkan akibatnya. Hal-hal yang lain seperti kekayaan, intelegensia, kesehatan, kekuasaan dan sebagainya disebut sebagai kebaikan yang terbatas, yang baru memiliki arti ma-nakala ia dipakai oleh kehendak baik manusia (Ibid, 254). Kant menolak pandangan moral kaum utilitarianisme  yang mengedepankan tujuan yang ingin dicapai sebagai landasan moral dari suatu perbuatan. Bagi Kant, suatu perbuatan dinilai baik manakala dilakukan atas dasar kewajiban, yang disebutnya sebagai perbuatan  berdasarkan legalitas, tidak penting untuk tujuan apa perbuatan itu dilakukan. Ajaran ini menekankan bahwa seharusnya kita melakukan “kewajiban” karena itu merupakan “kewajiban” kita, dan untuk itu alasan (reason) tidak di-perlukan sehingga perbuatan itu dilakukan. Franz Magnis Suseno (1992: 28) sempat memberi contoh tentang hubungan antara etika dan norma. Dalam konteks masyarakat tradisional, orang kelihatan dengan sendirinya menaati adat-istiadat. Sebab, mereka telah membatinkan (menginternalisasikan) norma-normanya. Mereka menaati norma-norma tersebut, bukan karena takut dihukum, melainkan karena ia akan merasa bersalah apabila ia tidak mentaatinya. Norma-norma penting dari masyarakat telah ditanam dalam batin setiap anggota masyarakat itu sebagai norma moral. Serupa pula dengan pendapat Van Peursen (1980: 97) yang menga-takan bahwa etika amat berperan pada semua diskusi mengenai ilmu. Kemungkinan menerapkan ilmu menjadi semakin mengesankan dan sering juga makin mengerikan. Secara umum, asal-muasal etika berasal dari filsafat tentang situasi/kondisi ideal yang harus dimiliki atau dicapai manusia. Dengan begitu, keteraturan antar kehidupan manusia bisa di-miliki secara kolektif tanpa harus mengganggu individu masing-masing. Disamping itu, teori etika yang ada hanyalah cara pandang atau sudut pengambilan pendapat tentang bagaimana harusnya manusia tersebut bertingkah laku. Meskipun pada akhirnya akan mengacu pada satu titik yaitu kebahagiaan, kesejahteraan, kemakmuran, dan harmonisasi terlepas sudut pandang mana yang akan melihat, baik dari tujuan/, teleologis, ataupun kewajiban (deontologis).

BAB III
PEMBAHASAN
3.1.        Profil Perusahaan
PT First Media Tbk (IDX: KBLV), sebelumnya bernama PT Broadband Multimedia Tbk, adalah perusahaan publik Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. First Media menyediakan jasa layanan internet pita lebar, televisi kabel, dan komunikasi data, yang secara keseluruhan diperkenalkan sebagai "Triple Play". Jaringannya meliputi Jabodetabek, Surabaya, Malang, dan Bandung. First Media merupakan anak perusahaan Lippo Group. First Media juga memegang penuh kepemilikan saham PT Citra Ayunda Pariwara yang menguasai 80% saham PT Direct Vision, perusahaan yang mengoperasikan jasa televisi satelit Astro Nusantara. Astro Nusantara sendiri tidak beroperasi lagi sejak pada tanggal 20 Oktober 2008 tengah malam pada pukul 00:00 WIB.Pada tahun 2008, First Media memiliki sekitar 180.000 pelanggan internet dan sekitar 130.000 pelanggan televisi. Jaringan serat optik First Media memiliki panjang 2.597 kilometer yang tersebar di Jabodetabek, Surabaya, dan Bandung. First Media menargetkan satu juta rumah akan terjangkau jaringan mereka sebelum awal 2009.Pada bulan Mei 2015 bersama dengan Link Net, First Media meluncurkan 2 Combo HD Pack terbaru. Combo Ultimate X1 HD dengan kecepatan 100Mbps dan Combo Infinite X1 HD dan untuk kecepatan 200Mbps serta meningkatkan paket Combo Maxima X1 HD dengan layanan dual broadband.
First Media didirikan pada tahun 1994 dengan nama PT Broadband Multimedia Tbk. Pada Maret 1999, Broadband Multimedia mulai memasarkan diri secara komersial dengan merek dagang Kabelvision, yang diikuti pada tahun-tahun berikutnya dengan peluncuran Digital1 dan MyNet.Pada 16 Juni 2007, Broadband Multimedia mengganti namanya menjadi First Media, sekaligus meluncurkan identitas dan merek baru sebagai penyedia layanan "Triple Play". Kabelvision dan Digital1 disatukan di bawah produk HomeCable, sementara MyNet menjadi FastNet. Pada akhir Agustus 2007. Lippo Group mengumumkan kucuran investasi sebesar $650 juta selama empat tahun kedepan kepada First Media. Kucuran dana tadi akan diinvestasikan keberbagai layanan pengembangan konten dan belanja internet, TV kabel, HDTV, akses pita lebar, layanan nirkabel, fasilitas pentimpanan data, serta layanan telepon. Dalam kucuran dana tersebut, Lippo Group menggandeng perusahaan Shanghai Media Entertainment Group (melalui anak perusahaan STR), Cisco, dan Motorola untuk pembangunan jaringan serta pembiayaan proyek tersebut.
Saat ini First Media memiliki dan mengoperasikan teknologi jaringan kabel Hybrid Fiber-Coaxial (‘HFC’) dua arah pada frekuensi 870 Mhz yang memiliki ujung terminal di Jakarta (BeritaSatu Plaza), Bandung (Binong), Surabaya (Gubeng), Bogor (VMB 2), dan Banjarbaru (Monas). Digitalisasi memungkinkan kompresi data yang lebih besar untuk ditransmisikan melalui kabel, dengan demikian meningkatkan kapasitas kabel untuk melakukan transmisi internet berkecepatan tinggi, hingga mampu mentransmisi 100 saluran TV secara serempak, serta volume data yang sangat besar yang diperlukan demi kelancaran aplikasi beberapa industri. Pada tahun 2006, First Media secara bertahap mulai mengalihkan jaringan kabelnya menjadi digital, dan pada akhir 2007 telah dilaksanakan hingga 70% dari keseluruhan jaringan, dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2008. Pada akhir tahun 2007, jaringan kabel First Media menjangkau 3.700 kilometer, dengan kabel ke rumah sejumlah 400.000 dan penetrasi lebih dari 35% dan terus bertambah.
3.2.        Data Hasil Penelitian
             1.         Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
Berikut ini data hasil perhitungan tax avoidance (penghindaran pajak) dengan menggunakan rumus CETR yang mana menggunakan laporan keuangan periode 2013-2015 yaitu sebagai berikut.
·         Tahun 2013
 
·         Tahun 2014


·         Tahun 2015

Tabel 4.1
Tax Avoidance Periode 2013-2015
Tahun
Tax Avoidance
2013
74,3%
2014
3,3%
2015
22,1%
     
Berdasarkan tabel diatas,dapat dilihat bahwa tax avoidance yang dilakukan oleh PT PT Nippon Indosari Corporindi Tbk, pada tahun 2013 memiliki tax avoidance yang tinggi sebesar 74,3% , tahun 2014 memiliki tax avoidance paling rendah sebesar 3,3% sedangkan tertinggi pada tahun 2015 mengalami kenaikan kembali sebesar 22,1%.
3.3.        Peran Etika Bisnis Dalam Penghindaran Pajak
Etika sangat diperlukan dalam praktek perpajakan terutama bagi pemerintah dan aparatnya serta akuntan publik yang juga menjadi penanggung jawab informasi keuangan rakyat. Etika dalam hal ini menyangkut keadilan distributif, non diskriminasi, profesionalisme, independensi. Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah harus mampu menjunjung tinggi kebijakan yang telah dibuat dan juga menindak para oknum dalam kasus-kasus yang mencemari dunia perpajakan sehingga dapat memulihkan rakyat. Sedangkan akuntan sendiri harus mampu menegakkan etika profesinya dalam melaksanakan tanggung jawabnya.


BAB IV
KESIMPULAN

Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan harus menerapkan etika bisnis kepada semua karyawannya agar tidak terjadi pelanggaran yang tidak diharapkan. Salah satunya yaitu penghindaran pajak, penghindaran pajak adalah salah satu pelanggaran etika bisnis yang sering dijumpai diberbagai perusahaan, pelanggaran tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman karyawan tentang etika bisnis serta penerapannya dalam kegiatan perusahaan. Perusahan seharusnya lebih aktif dalam mengingatkan tentang pentingnya etika bisnis, karena etika bisnis sangat berpengaruh signifikan dalam menunjang kegiatan perusahaan agar lebih maju menghadapi persaingan di dunia bisnis aat ini.


DAFTAR PUSTAKA
Ilmiani, Amalia dan Catur Ragil Sutrisno.2014.Pengaruh Tax Avoidance Terhadap Nilai Perusahaan
Dengan Transparansi Perusahaan Sebagai Variabel Moderating . Vol.14 No.1.
Ayu Annisa, Nuralifmida dan Lulus Kurniasih.2012.Pengaruh Corporate Governance Terhadap Tax
Avoidance . Vol.8 No.2.


Komentar

Postingan Populer