Langsung ke konten utama

Unggulan

PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) PADA PT.FIRST MEDIA TBK

PENGHINDARAN PAJAK ( TAX AVOIDANCE ) PADA PT.FIRST MEDIA TBK. JUNI PURNOMO 15214742 3EA27 MATA KULIAH : ETIKA BISNIS DOSEN : ROWLAND BISMARK PASARIBU UNIVERSITAS GUNADARMA Jl. Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok Telp  (021) 7520981 Fax : (021) 7872829 Website : www.gunadarma.ac.id BAB I PENDAHULUAN 1.1.         Latar Belakang Perusahaan  umumnya  berusaha meningkatkan nilai perusahaan setiap periode karena tingginya nilai perusahaan,  yang  tercermin dalam harga saham, akan dapat meningkatkan kemakmuran bagi para pemegang saham. Hal ini memberi dampak para pemegang saham tetap  mempertahankan investasinya  dan calon investor tertarik menginvestasikan  modalnya kepada perusahaan tersebut. Berbagai upaya dilakukan pihak manajemen untuk meningkatkan nilai perusahaan, salah satunya adalah deng...




EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN

Dosen :
Ambo Sakka H

Kelompok 2 :
Garuda K P
Juni Purnomo
M.Farras Y


PENDAHULUAN

Berkembangnya Indonesia tidak lepas dari Ekonomi Koperasi, karena Ekonomi Koperasi bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan dan pengembangan usahanya menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis. Ekonomi Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir. koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Awal Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.



PEMBAHASAN

·       Ekonomi Koperasi
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perseorangan.

Di bawah ini adalah pengertian koperasi dari berbagai sumber
a.       Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi    kepentingan bersama (sumber : id.wikipedia.org)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “id.wikipedia.org”, Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang didirikan untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip ekonomi dan berasaskan   kekeluargaan.

b.      Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama  secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya (sumber : Drs. A. Chaniago)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Drs. A. Chaniago”, Koperasi adalah suatu perkumpulan yang mementingkan kesejahteraan anggotanya yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk menjalankan usaha dimana terdapat kebebasan bagi anggotanya untuk keluar dan masuk perkumpulan.


c.       Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (sumber : Undang-Undang No.12 Tahun 1967)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “UU No.12 Thn 1967”, Koperasi adalah sebuah organisasi sosial yang beranggotakan beberapa orang dimana usahanya menyangkut kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.

d.      Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi (sumber : Dr. Fay - 1980)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Dr. Fay - 1980”, koperasi adalah suatu perserikatan dimana terdiri dari beberapa orang yang kurang mampu dan setiap anggota itu berjuang untuk kesejahteraan bersama dengan tidak egois sehingga akan didapatkan imbalan yang sesuai.

e.       Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya (sumber : R.M Margono Djojohadikoesoemo)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “R.M Margono Djojohardikoesoemo”, Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama dengan tujuan untuk memajukan ekonominya.

f.        Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya (sumber : Prof. R.S. Soeriaatmadja)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Prof. R.S. Soeriaatmadja”, Koperasi adalah suatu badan usaha yang pemilik, pelanggan, dan pengoprasionalnya dilakukan oleh anggotanya sendiri.

g.      Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial (sumber : Paul Hubert Casselman)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Paul Hubert Casselman”, Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang terdapat unsur sosialnya.

h.      Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong (sumber : Margaret Digby)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Margaret Digby”, Koperasi adalah suatu bentuk kerjasama yang bertujuan untuk menolong sesama.

i.        Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota (sumber : Dr. G Mladenata)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Dr. G Mladenata”, Koperasi adalah sekumpulan produsen kecil yang saling tukar menukar jasa kolektif yang tergabung dengan sukarela untuk tujuan bersama dan menangung resiko bersama dengan asal sumber dari anggotanya.

j.        Koperasi menurut merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya (sumber : UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “UUD 1945 pasal 33 ayat 1”, Koperasi adalah sebuah usaha kekeluargaan yang tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya.


k.      Koperasi adalah suatu asosiasi orang – orang yang bergabung bersama dan melakukan suatu kegiatan ekonomi (usaha koperasi) berdasarkan prinsip – prinsip koperasi yang berlaku, nilai – nilai koperasi sehingga orang – orang tersebut dapat merasakan manfaat yang maksimal dengan biaya seminimal mungkin melalui usaha bersama yang dimodali, pengawasan didalamnya dilakukan secara bersama terbuka, demokratis (sumber : Lapenkop)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Lapenkop”, Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang bersama melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip dan nilai yang berlaku, orang-orang tersebut dapat merasakan maanfaat yang maksimal dengan biaya minimal dan pengawasan kegiatannya terbuka serta demokratis.

l.        Koperasi merupakan suatu organisasi terdiri dari orang – orang yang senasib sepenanggungan yang memiliki kepentingan ekonomi sama, mereka bersatu untuk mencapai tujuan yang sama pula (sumber : asosiasi orang – orang)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “asosiasi orang-orang”, Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.

m.    Koperasi adalah badan usaha yang mamatuhi kaidah – kaidah atau aturan –aturan ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyediaagunan, dan lainnya (sumber : Usaha Bersama)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Usaha Bersama”, Koperasi adalah suatu badan usaha yang memiliki kaidah/aturan yang harus dipatuhi.

n.      Koperasi merupakan sekumpulan orang yang memiliki sifat sosial dan bertujuan untuk saling membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari (sumber : D.E. Taylor)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “D.E. Taylor”, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang bersifat sosial untuk saling membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

o.      Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong – menolong, terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota – anggotanya (sumber : Dr. Moh Hatta)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Dr. Moh Hatta”, Koperasi adalah suatu badan usaha yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

p.      Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga, berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga yang dimaksud adalah bertujuan secara ekonomi (sumber : Munkner)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “Munker”, Koperasi adalah sebuah organisasi yang berasaskan tolong-menolong dimana kegiatannya mengenai sektor ekonomi.

q.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang ataupun badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan (sumber : UU No. 15 Tahun 1992)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan “UU No.15 Tahun 1992”, Koperasi adalah sebuah badan usaha yang anggotanya berlandaskan prinsip koperasi, ekonomi rakyat, dan berazaskan kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·  Pengelolaan yang demokratis,
·  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·  Kebebasan dan otonomi,
·  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·  Kemandirian
·  Pendidikan perkoperasian
·  Kerjasama antar koperasi
Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
> Manfaat koperasi di bidang ekonomi
·         Meningkatkan penghasilan para anggotanya.
·         Sisa hasil usaha dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
·         Menawarkan barang-jasa dengan lebih murah dibanding dengan toko-toko yang lain.
·         Hal ini bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang kurang mampu.
·         Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan hidup hemat.
·         Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam setiap pengelolaan koperasi.
> Manfaat koperasi di bidang sosial
·         Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan semangat kekeluargaan.
·         Mendorong terwujudnya masyarakat damai dan tentram.
·         Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi.

Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi
1.      Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Pendistribusian hasil ekonomi yang adil dan merata
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
2.      Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Netral terhadap politik dan agama
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Barang-barang yang dijual harus original dan bukan yang palsu
3.      Prinsip Raiffeisen
·         Tanggung jawab kepada anggota tidak terbatas
·         Swadaya
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Pengurus bekerja sukerla
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·         Daerah kerja terbatas
4.      Prinsip Herman Schulze
·         Daerah kerja tak terbatas
·         Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan imbalan atau balasan
·         Usaha tidak terbatas hanya pada anggota
5.      Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
·         Semua koperasi melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Anggota koperasi selalu terbuka tanpa ada pembatasan
·         Kepemimipinan demokratis antara satu orang dan satu suara
·         Gerakan kopersi melakukan kerjasama yang erat, baik regional, nasional
Internasional
Modal dan bunga diterima terbatas jika ada
6.      Prinsip koperasi menurut UU NO. 12 / 1967
·         Sifat keanggota sukerala dan terbuka kepada warga NKRI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Usaha dan tata laksananya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai prinsip dasar percaya pada diri

     Ciri khas ekonomi koperasi
1.      Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
2.      Sifat anggota terbuka dan sukerla
3.      Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
4.      Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap  masing-masing anggota
5.      Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6.      Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya

·       Konsep Koperasi Barat

1.      Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
a.       Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c.       Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi

2.      Dampak Langsung Koperasi Langsung  yang dikendalikan oleh adap anggotanya :
a.       Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
b.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical


3.      Dampak tidak Langsung Koperasi terhadap anggotanya :
a.       Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
c.       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil

·       Konsep Koperasi Sosialisasi
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa pemerintah yang merencanakan dan mengendalikan koperasi serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

·       Konsep koperasi negara berkembang
Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1.      Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
2.      Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

Kesimpulan
         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Adanya konsep dan aliran yang juga sangat mempengaruhi suatu koperasi tersebut.

Saran
Pembahasan kali ini yang menjelaskan pengertian koperasi dan konsep koperasi. Diharapkan para pembaca materi ini paham terhadap bagaimana melakukan dan menjalankan suatu kegiatan koperasi. Kita sebagai masyarakat harus bisa ikut berpartisipasi dan memajukan suatu usaha koperasi sehingga konsep koperasi bisa dapat berkembang dan lebih maju serta diterapkan di Negara lain.


Daftar Pustaka:




Komentar

Postingan Populer