EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN
DAN PEMAHAMAN
Dosen :
Ambo Sakka H
Kelompok 2 :
Garuda K P
Juni Purnomo
M.Farras Y
PENDAHULUAN
Berkembangnya Indonesia tidak lepas dari
Ekonomi Koperasi, karena Ekonomi Koperasi bertujuan
untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama
baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar
yang membutuhkannya. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang mampu
menghasilkan keuntungan dan pengembangan usahanya menggunakan
sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis. Ekonomi Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R.
Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir. koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Awal
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
·
Ekonomi Koperasi
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi
bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau
keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang
ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang
dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi
untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi
itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris
cooperation yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk
tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perseorangan.
Di bawah ini adalah pengertian koperasi dari
berbagai sumber
a.
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama (sumber :
id.wikipedia.org)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“id.wikipedia.org”, Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang didirikan
untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip ekonomi dan berasaskan kekeluargaan.
b.
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk
mempertinggi kesejahteraan para anggotanya (sumber : Drs. A. Chaniago)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“Drs. A. Chaniago”, Koperasi adalah suatu perkumpulan yang mementingkan
kesejahteraan anggotanya yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama
untuk menjalankan usaha dimana terdapat kebebasan bagi anggotanya untuk keluar
dan masuk perkumpulan.
c.
Koperasi
indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (sumber :
Undang-Undang No.12 Tahun 1967)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“UU No.12 Thn 1967”, Koperasi adalah sebuah organisasi sosial yang
beranggotakan beberapa orang dimana usahanya menyangkut kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan.
d.
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi (sumber : Dr. Fay - 1980)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“Dr. Fay - 1980”, koperasi adalah suatu perserikatan dimana terdiri dari
beberapa orang yang kurang mampu dan setiap anggota itu berjuang untuk
kesejahteraan bersama dengan tidak egois sehingga akan didapatkan imbalan yang
sesuai.
e.
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya (sumber : R.M Margono
Djojohadikoesoemo)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“R.M Margono Djojohardikoesoemo”, Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang
bekerja sama dengan tujuan untuk memajukan ekonominya.
f.
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya (sumber : Prof. R.S. Soeriaatmadja)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“Prof. R.S. Soeriaatmadja”, Koperasi adalah suatu badan usaha yang pemilik,
pelanggan, dan pengoprasionalnya dilakukan oleh anggotanya sendiri.
g.
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial (sumber : Paul Hubert
Casselman)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“Paul Hubert Casselman”, Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang terdapat
unsur sosialnya.
h.
Koperasi
adalah kerja sama dan sipa untuk menolong (sumber : Margaret Digby)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“Margaret Digby”, Koperasi adalah suatu bentuk kerjasama yang bertujuan untuk
menolong sesama.
i.
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota (sumber : Dr. G Mladenata)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“Dr. G Mladenata”, Koperasi adalah sekumpulan produsen kecil yang saling tukar
menukar jasa kolektif yang tergabung dengan sukarela untuk tujuan bersama dan
menangung resiko bersama dengan asal sumber dari anggotanya.
j.
Koperasi
menurut merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya
(sumber : UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“UUD 1945 pasal 33 ayat 1”, Koperasi adalah sebuah usaha kekeluargaan yang
tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya.
k.
Koperasi
adalah suatu asosiasi orang – orang yang bergabung bersama dan melakukan suatu
kegiatan ekonomi (usaha koperasi) berdasarkan prinsip – prinsip koperasi yang
berlaku, nilai – nilai koperasi sehingga orang – orang tersebut dapat merasakan
manfaat yang maksimal dengan biaya seminimal mungkin melalui usaha bersama yang
dimodali, pengawasan didalamnya dilakukan secara bersama terbuka, demokratis
(sumber : Lapenkop)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“Lapenkop”, Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang bersama
melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip dan nilai yang berlaku,
orang-orang tersebut dapat merasakan maanfaat yang maksimal dengan biaya
minimal dan pengawasan kegiatannya terbuka serta demokratis.
l.
Koperasi
merupakan suatu organisasi terdiri dari orang – orang yang senasib
sepenanggungan yang memiliki kepentingan ekonomi sama, mereka bersatu untuk
mencapai tujuan yang sama pula (sumber : asosiasi orang – orang)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“asosiasi orang-orang”, Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri dari
orang-orang yang memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
m.
Koperasi
adalah badan usaha yang mamatuhi kaidah – kaidah atau aturan –aturan ekonomi
yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyediaagunan,
dan lainnya (sumber : Usaha Bersama)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“Usaha Bersama”, Koperasi adalah suatu badan usaha yang memiliki kaidah/aturan
yang harus dipatuhi.
n.
Koperasi
merupakan sekumpulan orang yang memiliki sifat sosial dan bertujuan untuk
saling membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari (sumber : D.E.
Taylor)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“D.E. Taylor”, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang bersifat sosial untuk
saling membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
o.
Koperasi
merupakan suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong – menolong, terutama dalam
menjalankan kesejahteraan anggota – anggotanya (sumber : Dr. Moh Hatta)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“Dr. Moh Hatta”, Koperasi adalah suatu badan usaha yang mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
p.
Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga, berasaskan
konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga yang dimaksud adalah
bertujuan secara ekonomi (sumber : Munkner)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“Munker”, Koperasi adalah sebuah organisasi yang berasaskan tolong-menolong
dimana kegiatannya mengenai sektor ekonomi.
q.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang ataupun badan hukum
koperasi dengan berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan (sumber : UU
No. 15 Tahun 1992)
Jadi menurut saya pengertiannya berdasarkan
“UU No.15 Tahun 1992”, Koperasi adalah sebuah badan usaha yang anggotanya
berlandaskan prinsip koperasi, ekonomi rakyat, dan berazaskan kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang,
yaitu
> Manfaat koperasi di bidang ekonomi
·
Meningkatkan penghasilan para anggotanya.
·
Sisa hasil usaha dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan
aktivitas yang berlangsung.
·
Menawarkan barang-jasa dengan lebih murah dibanding dengan toko-toko
yang lain.
·
Hal ini bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh
anggota atau masyarakat umum yang kurang mampu.
·
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan
membiasakan hidup hemat.
·
Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam setiap pengelolaan koperasi.
> Manfaat koperasi di bidang sosial
·
Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan semangat
kekeluargaan.
·
Mendorong terwujudnya masyarakat damai dan tentram.
·
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi.
Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi
1.
Prinsip Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Pendistribusian hasil ekonomi yang adil dan merata
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
2.
Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
·
Netral terhadap politik dan agama
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
anggota
·
Barang-barang yang dijual harus original dan bukan yang palsu
3.
Prinsip Raiffeisen
·
Tanggung jawab kepada anggota tidak terbatas
·
Swadaya
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Pengurus bekerja sukerla
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Daerah kerja terbatas
4.
Prinsip Herman Schulze
·
Daerah kerja tak terbatas
·
Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan imbalan atau balasan
·
Usaha tidak terbatas hanya pada anggota
5.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
·
Semua koperasi melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Anggota koperasi selalu terbuka tanpa ada pembatasan
·
Kepemimipinan demokratis antara satu orang dan satu suara
·
Gerakan kopersi melakukan kerjasama yang erat, baik regional, nasional
Internasional
Modal dan bunga diterima terbatas jika ada
6.
Prinsip koperasi menurut UU NO. 12 / 1967
·
Sifat keanggota sukerala dan terbuka kepada warga NKRI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Usaha dan tata laksananya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai prinsip dasar percaya pada
diri
Ciri khas ekonomi koperasi
1.
Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai
kesejahteraan bersama
2.
Sifat anggota terbuka dan sukerla
3.
Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
4.
Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa
setiap masing-masing anggota
5.
Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6.
Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya
·
Konsep
Koperasi Barat
1.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat :
a.
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan
b.
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
c.
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
d.
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
2.
Dampak
Langsung Koperasi Langsung yang
dikendalikan oleh adap anggotanya :
a.
Promosi
kegiatan ekonomi anggotanya
b.
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertical
3.
Dampak
tidak Langsung Koperasi terhadap anggotanya :
a.
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
c.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil
·
Konsep
Koperasi Sosialisasi
Konsep
koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa pemerintah yang
merencanakan dan mengendalikan koperasi serta dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·
Konsep
koperasi negara berkembang
Pada
dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi
diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun
sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya
adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1.
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
2.
Perbedaan
dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Adanya konsep dan
aliran yang juga sangat mempengaruhi suatu koperasi tersebut.
Pembahasan kali ini yang menjelaskan
pengertian koperasi dan konsep koperasi. Diharapkan para pembaca materi ini
paham terhadap bagaimana melakukan dan menjalankan suatu kegiatan koperasi.
Kita sebagai masyarakat harus bisa ikut berpartisipasi dan memajukan suatu
usaha koperasi sehingga konsep koperasi bisa dapat berkembang dan lebih maju
serta diterapkan di Negara lain.
Daftar Pustaka:
Komentar
Posting Komentar