PENGARUH ETIKA BISNIS
TERHADAP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PT. FIRST MEDIA Tbk.
Nama : Juni Purnomo
NPM : 15214742
Jurusan : Manajemen
Dosen :
Rowland B.F Pasaribu
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Kegiatan
bisnis sering diidentikkan dengan mencari untung yang sebesar-besarnya. Di
Indonesia, para pelaku bisnis memegang prinsip ini, Akibatnya dalam dunia
bisnis segala cara seolah dihalalkan asal mendapat untung. Para pelaku bisnis
kadang kala tidak peduli apakah ada pihak lain yang dirugikan atau menderita
karena praktek bisnis yang dilakukannya. Kecenderungan-kecenderungan tersebut
tampak pula di dunia usaha kita dewasa ini. Etika dalam banyak hal tampak
dikesampingkan, termasuk etika untuk mematuhi hukum dari aktivitas bisnis yang
berhubungan dengan antara lain upah buruh, pencemaran lingkungan, perlindungan
konsumen, ganti rugi tanah, hubungan kreditur debitur, keterbukaan dalam pasar
modal, persaingan dagang yang adil, perlindungan
terhadap pemegang saham minoritas dan sebagainya. Kebangkitan kesadaran akan
perlunya mengindahkan dan berpedoman pada nilai-nilai etika dalam menjalankan
usaha muncul setelah berbagai perusahaan besar dilanda berbagai skandal dan
korupsi. Berawal dari pengalaman tersebut berkembang berbagai diskusi dan
seminar tentang permasalahan etika dalam berbisnis di banyak negara Eropa dan
Amerika Serikat pada akhir tahun 1970-an hingga awal 1980-an (Sudimin, 1998).
Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa berbagai kajian itu mendorong
tumbuhnya aneka lembaga studi yang secara khusus mengembangkan dan menerbitkan
jurnal bidang etika bisnis. Kajian etika bisnis memantapkan perkembangannya
menjadi satu bidang akademis sebagai mata kuliah yang ditawarkan kepada
mahasiswa pada sekolah manajemen dan bisnis. Pelaksanaan dan penegakan etika
bisnis ternyata harus berhadapan dengan suatu sikap pesimistis, karena realitas
masyarakat kita mendorong munculnya sikap demikian. Kinerja bisnis nasional
kita sangat jauh dari kaidah-kaidah moral. Penerapan bidang tersebut dalam bisnis nasional kita
secara umum menimbulkan kesan tidak diperhatikannya nilai-nilai moral yang
hidup dalam masyarakat.
Penerapan
tata kelola perusahaan (corporate governance dalam sebuah perusahaan sangat
penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan
dalam jangka panjang yang mengutamakan kepentingan para pemegang saham
(shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders). Mempertimbangkan
pentingnya tata kelola perusahaan tersebut, Perseroan memandang perlunya
penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) oleh
Perseroan. Untuk memperoleh manfaat dari penerapan GCG tersebut, Perseroan senantiasa
berupaya menerapkan GCG dan mengembangkannya secara konsisten dan
berkesinambungan. Dengan penerapan GCG secara konsisten dan berkesinambungan
yang didukung oleh integritas dan komitmen yang tinggi serta peran aktif dari
berbagai perangkat dalam Perseroan, diharapkan GCG tidak hanya akan menjadi
suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perseroan tetapi menjadi bagian
dari budaya Perseroan untuk mencapai kesinambungan dan ketahanan usaha
Perseroan dalam jangka panjang, meningkatkan kinerja Perseroan, dan pada
akhirnya memberikan nilai tambah Perseroan untuk kepentingan para pemegang
saham dan pemangku kepentingan, termasuk pula para pengguna jasa Perseroan.
Pendekatan top-down dalam penerapan GCG oleh Perseroan, dengan memperhatikan
peraturan yang berlaku dan budaya Perseroan, juga diharapkan dapat memperlancar
penerapan GCG dan memperoleh dukungan dari setiap pihak.
Sejalan
dengan komitmen Perseroan untuk menerapkan GCG secara konsisten dan
berkesinambungan, Perseroan sudah memiliki beberapa perangkat pendukung sebagai
panduan penerapan GCG, antara lain visi dan misi serta nilai nilai Perseroan,
Peraturan Perseroan, Panduan Mengenai Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional,
serta berbagai Standar Prosedur Operasional yang telah lama ditetapkan. Selain
melengkapi perangkat pendukung penerapan GCG tersebut, Perseroan juga secara
konsisten mengembangkan perangkat pendukung yang telah ada untuk disesuaikan
dengan perkembangan usaha Perseroan dan kondisi persaingan di pasar. Penerapan
GCG oleh Perseroan juga secara aktif didukung oleh jajaran Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan. Kejelasan pelaksanaan tugas dari masing-masing Dewan
Komisaris dan Direksi, penentuan rencana strategis perusahaan disesuaikan
dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penerapan fungsi kepatuhan
dan manajemen
risiko, dan pembentukan komite dan
satuan kerja yang mengawasi dan mengendalikan internal Perseroan, merupakan
perwujudan komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dalam penerapan GCG.
2.
Rumusan Masalah
2.1
Bagaimanakah
pengaruh etika bisnis terhadap good corporate governance ?
2.2
Bagaimana
EVA, MVA pada PT First Media Tbk ?
3.
Tujuan Penulisan
3.1
Untuk
mengetahui pengaruh etika bisnis terhadap good corporate governance
3.2
Untuk
mengetahui EVA, MVA pada PT First Media Tbk
BAB
II
TELAAH
LITERATUR
1. Good Corporate Governance (GCG)
Beberapa
konsep tentang corporate governance (CG)
antara lain yang dikemukakan oleh Shleifer dan Vishny (1997, dalam Hastuti,
2005) yang menyatakan corporate
governance berkaitan dengan cara atau
mekanisme untuk meyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh return yang
sesuai dengan investasi yang telah ditanam. Iskandar, dkk (1999, dalam Hastuti,
2005) menyatakan bahwa corporate governance merujuk pada kerangka aturan dan
peraturan yang memungkinkan
stakeholders untuk membuat
perusahaan memaksimalkan nilai dan untuk memperoleh return. Selain itu corporate governance
merupakan alat untuk menjamin direksi dan manajer (atau insider) agar bertindak
yang terbaik untuk kepentingan investor luar (kreditur atau shareholder) (Prowson,
1998; dalam Hastuti, 2005).
Dua teori
utama yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan
agency theory (Chinn, 2000; Shaw, 2003; dalam Kaihatu, 2006:2). Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai
sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu
bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran
terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia yang
dikehendaki para pemegang saham. Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen
sebagai dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan
publik maupun stakeholder.
Sementara
itu, agency theory yang dikembangkan
oleh Teori Agensi dikemukakan oleh Jensen dan Meckling (1976, dalam Kaihatu,
2006:2), memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para
pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya
sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap
pemegang saham. Dalam perkembangan selanjutnya, agency theory mendapat respon
lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang ada. Berbagai
pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu pada agency theory
di mana pengelolaan dilakukan
dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang
berlaku. GCG secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua
stakeholder (Monks, 2003; dalam Kaihatu,
2006:2). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak
pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya
dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure)
secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja
perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. JP048
1.1 Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dimaksud dala Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN meliputi:
1.
Transparansi,
yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai
perusahaan.
2.
Kemandirian,
yaitu seatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa
benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.
3.
Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif.
4.
Pertanggungjawaban,
yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
5.
Fairness (kewajaran), yaitu keadilan dan kesetaraan di
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang
timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-
undangan
yang berlaku.
1.2 Tujuan
dan manfaat Good Corporate Governance
GCG memiliki arti sangat penting
dalam menjalankan organisasi bisnis. Menurut
Sutojo dan Aldridge (2008,
h.5), Good Corporate
Governance mempunyai lima
macam tujuan utama. Kelima tujuan
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Melindungi
hak dan kepentingan pemegang saham.
2.
Melindungi
hak dan kepentingan para anggota stakeholders non pemegang saham.
3.
Meningkatkan
nilai perusahaan dan para pemegang saham.
4.
Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaaan.
5.
Meningkatkan
mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.
Penerapan Corporate governance yang efektif dapat memberikan sumbangan yang
penting dalam memperbaiki kondisi perekonomian, serta menghindari terjadinya
krisis dan kegagalan serupa di masa
depan, menurut Mas Achmad (2006,
h.15-16), dengan menerapkan
Corporate governance yang baik akan memberikan manfaat sebagai berikut:
1.
Peningkatan
kinerja perusahaan melalui supervise atau pemantauan kinerja manajemen dan
adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya,
berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.
2.
Memberikan
kerangka acuan yang memungkinkan pengawasan berjalan efektif sehingga tercipta
mekanisme checks and balances di perusahaan.
3.
Mengurangi
agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai
akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
1.3 Pedoman
Good Corporate Governance
Komite Nasional Kebijaksanaan Corporate
Governance akhirnya berhasil menetapkan
pedoman Good Corporate Governance (GCG) setelah melakukan pembahasan dengan
melibatkan masyarakat luas. Menurut Sutedi (2011, h.72-74) Adapun untuk
mengembangkan kerangka kerja dalam pelaksanaan GCG, yaitu:
1.
Pedoman
bagi Pengelolaan Perusahaan yang Baik telah diajukan kepada pemerintah sebagai
inisiatif dan sektor swasta untuk dipergunakan sebagai acuan dan referensi
dalam mengatur berbagai macam sektor-sektor swasta, profesi-profesi penunjang
dan bahan pelatihan bagi para manajer.
2.
Pedoman
bagi Pengelolaan Perusahaan yang Baik akan diterapkan seperti halnya standar
dalam industri (contohnya ISO 9000). Sebagai tambahan, para pembuat peraturan
akan mengambil bagian-bagian dari Pedoman bagi Pengelolaan Perusahaan yang Baik
bagi penerapan peraturan-peraturan sektoral.
3.
Lembaga
pemeringkat independen akan melakukan pemeringkatan kepatuhan perusahaan sebaai bagian dari mekanisme pengontrolan
oleh publik. JP084
2. Economic
Value Added (EVA)
2.1 Pengertian EVA
Menurut
Moeljadi (2006:75),pengertian Economic Value Added (EVA)adalah nilai tambah
kepada pemegangsaham oleh manajemen selama satu tahuntertentu. EVA yang positif
menunjukkanpenciptaan nilai, sedangkan EVA yangnegatif menunjukkan penghancuran
nilai.
2.2 Penghitungan EVA
Penghitungan
EVA Menurut Guinan (2009:107) EVA dirumuskan sebagai berikut:
EVA = NOPAT – Capital
Charges
Kriteria EVA yang
dipergunakan, yaitu pandangan tentang Economic Value Added dari sudut investor
pemilik modal atau pemilik perusahaan:
a)
Jika
EVA > 0, maka telah terjadi penambahan nilai ekonomi ke dalam perusahaan,
sehingga perusahaan telah mampu memenuhi harapan penyandang dana.
b)
Jika
EVA < 0, menunjukkan tidak terjadinya proses nilai tambah pada perusahaan,
karena laba yang tersedia tidak dapat memenuhi harapan para penyandang dana.
2.3
Biaya Modal
a)
Pengertian
Biaya Modal
Modal
adalah dana yang digunakan untuk membiayai pengadaanaktiva dan operasi
perusahaan. Penggunaan modal perusahaan akan menimbulkan suatu biaya kesempatan
yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya modal adalah tingkat pengembalian
yang diminta perusahaan yang akan memuaskan semua penyedia modal (Horne dan
Wachowics,2007:123).
Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa biaya modal dimaksudkan sebagai
besarnya semua biaya riil yang harus dikeluarkan perusahaan yang mencerminkan pengembalian
yang diharapkan investor maupun kreditor dari investasinya.
b)
Komponen
Biaya Modal
Berikut
akan dijelaskan secara singkat komponen dari biaya modal yang meliputi biaya
modal utang, biaya modal saham preferen, biaya modal saham biasa, dan biaya
modal rata-rata tertimbang/Weighted Average Cost ofCapital (WACC).
3. Market
Value Added (EVA)
3.1
Pengertian MVA
Tujuan
utama sebagian besar perusahaan adalah memaksimalkan kekayaa pemegang saham.
Kekayaan pemegang saham akan menjadi maksimal dengan memaksimalkan perbedaan
antara nilai pasar ekuitas perusahaan dengan jumlah modal ekuitas yang telah diinvestasikan
investor. Perbedaan ini disebut Nilai Tambah Pasar/Market Value Added (MVA)
(Warsono, 2003:47).
3.2
Penghitungan MVA
Nilai
Tambah Pasar (MVA) merupakan perbedaan antara nilai pasar saham perusahaan dan
jumlah ekuitas modal investor yang telah diberikan. Modal ekuitas yang diinvestasikan
investor dihitung dari modal ekuitas semenjak perusahaan berdiri termasuk laba
ditahan dan kas yang diperoleh jika pemegang saham menjual perusahaan,
kesemuanya disebut dengan nilai buku (book value). Sehingga menurut Baridwan
(1999:444) MVA diformulasikan:
MVA =
(Harga Saham x Jumlah saham beredar) – Total Ekuitas
MVA yang positif (MVA
> 0) menunjukkan pihak manajemen telah mampu meningkatkan kekayaan pemegang saham
dan MVA yang negatif (MVA < 0 menunjukkan berkurangnya nilai modal pemegang
saham.
BAB
III
PEMBAHASAN
1.
Peran Etika Bisnis terhadap Good Corporate Governance
1.1 Penerapan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam penerapan prinsip GCG, Perseroan telah menganut
Pedoman Umum Tata Kelola Perseroan Yang Baik yang ditetapkan oleh Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dengan penerapan TARIF, sebagai 5 pilar
dasar dari GCG, yaitu: keterbukaan (transparency), akuntabilitas
(accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi
(independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).Penerapan 5 pilar
dasar tersebut diyakini oleh Perseroan sebagai instrumen yang dapat diandalkan
dalam mengatur segala aspek bisnis yang dijalankan oleh Perseroan, baik oleh
Dewan Komisaris, Direksi, dan segenap karyawan Perseroan, sehingga diharapkan
dapat menciptakan keseimbangan dalam operasional usaha Perseroan secara
menyeluruh. Keseimbangan operasional usaha yang akan dicapai meliputi segala
bentuk kepentingan, baik individu maupun kelompok, baik internal maupun
eksternal, sehingga kepentingan Perseroan, pemegang saham, dan pemangku
kepentingan akan mencapai titik ekuilibrium.
Keterbukaan
Sebagai perusahaan
publik, Perseroan senantiasa berusaha menjaga objektivitas dalam menjalankan kegiatan
usahanya, dengan cara menyediakan informasi material yang relevan kepada para
pemegang saham dan pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa informasi disediakan
tepat waktu, memadai, jelas, akurat, serta mudah diakses.Perseroan senantiasa
menyampaikan berbagai laporan rutin yang diwajibkan bagi Perseroan publik,
antara lain laporan keuangan interim, laporan keuangan tengah tahunan, dan
laporan keuangan tahunan yang diaudit, laporan tahunan, dan laporan insidentil,
yang antara lain terkait dengan aksi korporasi, transaksi afliasi, maupun
transaksi material, seluruhnya baik dalam paparan publik maupun melalui media
cetak maupun media elektronik. Disamping
itu, Perseroan juga menyediakan website resmi Perseroan (www.frstmedia.co.id)
sebagai salah satu sarana akses bagi khalayak umum untuk memperoleh laporan
tahunan Perseroan.
Akuntabilitas
Penerapan pilar
akuntabilitas oleh Perseroan sebagai perusahaan publik merupakan salah satu
bentuk pertanggungjawaban Perseroan kepada para pemegang saham dan pemangku
kepentingan agar pengelolaan Perseroan dilakukan secara benar, terukur, dan
sesuai dengan kepentingan Perseroan tanpa mengesampingkan kepentingan para pemegang
saham dan pemangku kepentingan.Selain menetapkan kejelasan fungsi, pelaksanaan,
dan pertanggungjawaban masing-masing bagian dalam Perseroan, untuk menjaga
akuntabilitasnya Perseroan juga memastikan bahwa semua bagian dalam Perseroan
dan karyawan memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan tugas, tanggung jawab,
dan perannya dalam kegiatan usaha Perseroan. Setiap karyawan diberi kesempatan
untuk berpartisipasi dalam program pelatihan dan seminar, baik di dalam maupun
di luar Perseroan, untuk pengembangan kompetensinya. Tidak hanya berhenti di sana, namun hasil
pengembangan tersebut juga wajib diterapkan dan disebarkan bagi karyawan
lainnya agar selalu ada peningkatan dan penyempurnaan dalam setiap aspek dalam
Perseroan. Penerapan sistem oleh Perseroan sehubungan dengan penghargaan bagi
karyawan berprestasi dan sanksi bagi karyawan yang melanggar juga memberikan
kesempatan bagi Perseroan untuk secara objektif menguji akuntabilitasnya.Selain
menekankan pada kompetensi masing-masing karyawan, sistem penghargaan bagi
karyawan berprestasi dan sanksi bagi karyawan yang melanggar juga memberikan
kesempatan bagi Perseroan untuk secara objektif menguji akuntabilitasnya. Perseroan juga telah memiliki komite dan
satuan kerja yang mengawasi dan mengendalikan internal Perseroan, yang
bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dan Direksi, untuk memastikan
bahwa setiap bagian di dalam Perseroan menjalankan peran dan fungsinya dengan
baik.
Pertanggungjawaban
Setiap perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan usahanya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terkecuali
Perseroan. Manfaat dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ini tidak
hanya akan dirasakan oleh para pelanggan Perseroan yang dapat menikmati layanan
secara nyaman, tetapi juga bagi Perseroan yang dapat menjalankan kegiatan usahanya
dengan lancar dan mencapai kesinambungan usaha dalam jangka panjang. Salah satu
upaya Perseroan untuk penerapan prinsip kehati-hatian ini adalah dengan
memiliki Sekretaris Perusahaan yang bekerjasama dengan Divisi Corporate Legal
dalam memastikan kepatuhan Perseroan terhadap Anggaran Dasar, Peraturan Perseroan,
dan peraturan-peraturan di bidang pasar modal. Perseroan sepenuhnya menyadari
bahwa eksistensi bisnis Perseroan tidak hanya bermanfaat bagi para pengguna
jasa Perseroan, namun juga masyarakat yang ada di sekitar tempat kegiatan usaha
Perseroan. Manfaat Perseroan bagi masyarakat di sekitar tempat kegiatan usaha Perseroan
tidak hanya berupa penyediaan lapangan kerja, namun juga dengan berbagai program
tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR). Dengan demikian
diharapkan bahwa Perseroan dapat memperoleh pengakuan sebagai warga perusahaan
yang baik.
Independensi
Perseroan senantiasa
memastikan bahwa pengelolaan Perseroan dilakukan secara independen, tidak
saling mendominasi, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, serta bebas
dari benturan kepentingan. Dengan demikian pengambilan keputusan akan
senantiasa obyektif dan diharapkan dapat memberikan output yang optimal bagi kepentingan
pemegang saham, pemangku kepentingan, dan para karyawannya. Sebagai contoh,
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dapat memiliki pendapat yang independen
untuk pengambilan keputusan, tentunya tanpa mengurangi kemungkinan untuk
memperoleh pendapat atau saran yang independen dari konsultan hukum, sumber daya
manusia, dan konsultan independen lainnya. Sebagai wujud independensi, Perseroan
telah menunjuk beberapa pihak independen yang bereputasi tinggi untuk duduk
dalam Dewan Komisaris dan Direksi serta memberikan peran yang maksimal bagi
Komite Audit Perseroan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan usaha
Perseroan.
Kesetaraan
dan Kewajaran
Prinsip kesetaraan dan
kewajaran diterapkan oleh Perseroan untuk setiap pihak yang berkepentingan
terhadap Perseroan. Perseroan senantiasa memberikan kesempatan yang wajar
kepada setiap pihak untuk dapat mengakses informasi Perseroan sesuai dengan
prinsip keterbukaan (transparency) dalam lingkup kedudukan masingmasing pihak,
sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan oleh otoritas pasar modal,
komunitas pasar modal, dan pemangku kepentingan kepada Perseroan. Prinsip
kesetaraan juga diterapkan oleh Perseroan untuk setiap individu yang kompeten
serta berkemauan dan berdedikasi tinggi untuk berkarya demi kemajuan Perseroan.
Perkembangan karir masing-masing karyawan Perseroan tidak dibedakan berdasarkan
suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik. Perseroan senantiasa
menjaga dan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan secara
adil dan wajar
2.
EVA pada PT.First Media Tbk
Berikut ini merupakan langkah-langkah perhitungan
Economic Value Added (EVA) PT. First Media Tbk dari tahun 2013 sampai dengan
tahun 2015 : (1) Menghitung Net Operating Profit After Tax (NOPAT). NOPAT adalah
laba yang diperoleh dari laba operasi perusahaan setelah pajak penghasilan,
ditambah dengan biaya bunga. NOPAT menunjukan nilai yaitu ditahun 2013 adalah
129,543 (dalam jutaan rupiah) pada tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar 30,03%
atau meningkat menjadi 168,452 (dalam jutaan rupiah) peningkatan ini disebabkan
karena terjadinya peningkatan pada EAT (Earning After Tax ) dari 2013 sebesar
19.937 ke 2014 sebesar 39565,74% atau naik menjadi 7,908,159 (dalam jutaan
rupiah) dan pada komponen biaya bunga (biaya lain-lain) ikut naik dari 22,453
(dalam jutaan rupiah) naik menjadi 63,439 (dalam jutaan rupiah) atau naik
sebesar 182,54% ditahun 2014. Pada tahun 2015 NOPAT juga mengalami kenaikan
sebesar 743,58% yaitu dari 168,452 (dalam jutaan rupiah) menjadi 1,421,039
(dalam jutaan rupiah) dari tahun 2014. Disisi lain biaya bunga justru mengalami
penurunan dari tahun 2014 turun dari 63,439 (dalam jutaan rupiah) menjadi
41,402 (dalam jutaan rupiah) ditahun 2015 atau turun sebesar 53,22%. Net
Operating Profit After Tax sangat mempengaruhi tingkat penciptaan nilai
perusahaan, jika nilai NOPAT rendah kemudian tingkat biaya modal lebih tinggi
maka perusahaan tidak berhasil menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Naik
turunnya nilai NOPAT dipengaruhi oleh Biaya bunga dan Laba bersih setelah
pajak, perusahaan harus lebih memperhatikan laba bersih setelah pajak jika
ingin membuat nilai tambah bagi perusahaan;.
(2) Invested Capital. Berdasarkan perhitungan Invested Capital dari
tahun 2013- 2014 mengalami kenaikan
sebesar 216,32% yaitu dari 3,636,258 (dalam jutaan rupiah) menjadi 11,502,546
(dalam jutaan rupiah) sedangkan 2014-2015 menurun sebesar 8,6%.
(3) Biaya Modal Rata- rata tertimbang dengan pendekatan Weighted Average
cost of capital (WACC). Ditahun 2013 WACC diketahui 0,58 dan naik menjadi 61,47
ditahun 2014. Tetapi ditahun 2015 turun menjadi 0,0370 lebih kecil dibanding
dengan tahun 2014.
(4) Perhitungan Capital Charges,
Hasil perhitungan Capital Charges diperoleh dari hasil perkalian antara modal
yang diinvestasikan dengan WACC. Pada tahun 2013 diperoleh nilai sebesar
2,109,029.64 tahun 2014 diperoleh nilai 707,061,502.62 dan terakhir pada tahun
2015 diperoleh nilai sebesar 119,246,023.58
(5) Perhitungan Economic Value Added, Dengan komponen yang telah
dihitung diatas maka kemudian dapat dihitung nilai EVA PT.First Media Tbk yaitu
dengan mengurangi NOPAT dengan Capital Charges. Penilaian kinerja melalui
metode EVA menghasilkan nilai EVA yang bervariasi. Hal ini disebabkan oleh
jumlah capital yang dimiliki tiap tahun. Nilai EVA negatif pada tahun 2013
sampai dengan tahun 2015 tingkat pengembalian yang dihaslkan lebih kecil dari
tingkat biaya yang dikeluarkan. atau kecilnya laba bersih dan tingginya biaya
modal. Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan konsep EVA terlihat bahwa
nilai EVA akan positif apabila nilai NOPAT melebihi Capital Charges yang
berarti terjadi penciptaan nilai NOPAT lebih besar dan peningkatan capital
Capital Charges yang berarti terjadi peningkatan atau perbaikan nilai tambah,
tetapi yang terjadi di PT.First Media Tbk semua NOPAT kurang dari nilai Capital
Charges Pada tahun 2013 manajemen tidak berhasil menciptakan nilai EVA positif
yang terjadi adalah EVA negatif sebesar Rp. -1,979,486,640,000 dengan nilai
NOPAT Rp. 129,543,000,000 dan Capital Charges dengan nilai Rp.
2,109,029,640,000. Capital Charges dipengaruhi oleh komponen WACC yaitu biaya
modal atas ekuitas (Cost Of equity), biaya modal atas hutang (cost of debt),
Tingkat Modal dari Utang, tingkat ekuitas, dan tingkat pajak (Tax). Pada 2014
terjadi EVA yang negatif lebih besar dari 2013 yaitu sebesar Rp. -706,893,050,620,000 dengan nilai NOPAT
Rp. 168,452,000,000 dan Capital Charges dengan nilai Rp. 707,061,502,620,000.
Kemudian ditahun 2015 NOPAT mengalami penurunan tetapi tetap negatif sebesar
Rp, -117,824,984,580,000. Maka diketahui bahwa PT.First Media tidak mengalami
nilai tambah dari tahun 2013-2015. Bila manjemen belum mampu memberikan nilai
tambah bagi perusahaan, berarti manajemen belum bekerja sesuai dengan keinginan
pemegang saham.
3.
MVA pada PT.First Media Tbk
Pada tahun
2013, MVA yang dihasilkan PT.First Media Tbk negatif sebesar Rp.
-1,426,296,613,940 . Hal ini menandakan perusahaan tidak berhasil memelihara
kepercayaan investor atas modal yang diberikan untuk meningkatkan nilai modal
yang ditanamkan kepada investornya. Pada
tahun 2014, MVA yang dihasilkan negatif lebih besar dari tahun 2013 sebesar Rp.
-4,876,662,120,870 dengan MVA yang lebih besar dari tahun sebelumnya perusahaan
masih belum bisa memelihara kepercayaan investor justru mengurangi kepercayaan
investor. Begitu juga dengan tahun 2015 MVA semakin meningkat negatif dari
tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. -5,197,906,174,375. Maka diketahui
bahwa PT.First Media Tbk belum bisa meningkatkan nilai modal yang ditanamkan
investor.
BAB
IV
KESIMPULAN
Dalam
penerapan Good Corporate Governance perusahaan senantiasa menerapkan suatu
standar kode etik dan tanggung jawab profesional sebagai salah satu tolok ukur
dalam upayanya untuk mencapai keseimbangan operasional perusahaan. Perusahaan
juga berkewajiban memenuhi persyaratan dari semua perundang-undangan yang
berlaku, perusahaan menerapkan standar kode etik dan tanggung jawab profesional
sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap publik, para pelanggan,
pemegang saham dan para pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatan
usahanya.
Berdasarkan
hasil penghitungan nilai EVA pada PT First Media Tbk benilai negatif pada tahun
2013-2015. Maka dapat disimpulkan bahwa PT First Media Tbk tidak dapat
menciptakan nilai tambah dikarenakan laba perusahaan yang tersedia tidak dapat
memenuhi keinginan penanam dana. Begitu juga dengan MVA pada PT First Media Tbk
bernilai negatif maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan
tidak berhasil memelihara kepercayaan investor atas modal yang diberikan untuk
meningkatkan nilai modal yang ditanamkan kepada investornya.
DAFTAR
PUSTAKA
Dwi
Ferlinda , Eki., Heru , Ribawanto., Siswidiyanto.”Implementasi Good Corporate
Governance
dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan (Studi Pada PT.Telkom Banyuwangi)”. Jurnal Administrasi Publik Volume 1 Nomor 4,.
Sonia
R , Bergitta., Zahro , Z.A., Devi,
Farah Azizah,
2014. ” Analisis Pengaruh
Economic
Value Added (EVA), Market Value Added (MVA), dan Return On Investment (ROI)
terhadap (Studi Pada Perusahaan Property dan Real Estate yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2009-2012)”. Jurnal Administrasi Bisnis Volume 9 Nomor 1,2014.
Amonio
Gulo, Wilmar , Wita, Juwita Ermawati ,.2011. ” Analisis Pengaruh Economic
Value Added
(EVA) dan Market Value Added (MVA) sebagai alat ukur Keuangan PT SA. Jurnal Administrasi Bisnis Volume 2 Nomor 2,
2011.
Sumber
Lain :
Komentar
Posting Komentar