Langsung ke konten utama

Unggulan

PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) PADA PT.FIRST MEDIA TBK

PENGHINDARAN PAJAK ( TAX AVOIDANCE ) PADA PT.FIRST MEDIA TBK. JUNI PURNOMO 15214742 3EA27 MATA KULIAH : ETIKA BISNIS DOSEN : ROWLAND BISMARK PASARIBU UNIVERSITAS GUNADARMA Jl. Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok Telp  (021) 7520981 Fax : (021) 7872829 Website : www.gunadarma.ac.id BAB I PENDAHULUAN 1.1.         Latar Belakang Perusahaan  umumnya  berusaha meningkatkan nilai perusahaan setiap periode karena tingginya nilai perusahaan,  yang  tercermin dalam harga saham, akan dapat meningkatkan kemakmuran bagi para pemegang saham. Hal ini memberi dampak para pemegang saham tetap  mempertahankan investasinya  dan calon investor tertarik menginvestasikan  modalnya kepada perusahaan tersebut. Berbagai upaya dilakukan pihak manajemen untuk meningkatkan nilai perusahaan, salah satunya adalah deng...

PENGARUH ETIKA BISNIS TERHADAP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PT. FIRST MEDIA Tbk.




Nama                            : Juni Purnomo
NPM                              : 15214742
Jurusan                         : Manajemen
Dosen                           : Rowland B.F Pasaribu



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017




BAB I
PENDAHULUAN

1.       Latar Belakang
Kegiatan bisnis sering diidentikkan dengan mencari untung yang sebesar-besarnya. Di Indonesia, para pelaku bisnis memegang prinsip ini, Akibatnya dalam dunia bisnis segala cara seolah dihalalkan asal mendapat untung. Para pelaku bisnis kadang kala tidak peduli apakah ada pihak lain yang dirugikan atau menderita karena praktek bisnis yang dilakukannya. Kecenderungan-kecenderungan tersebut tampak pula di dunia usaha kita dewasa ini. Etika dalam banyak hal tampak dikesampingkan, termasuk etika untuk mematuhi hukum dari aktivitas bisnis yang berhubungan dengan antara lain upah buruh, pencemaran lingkungan, perlindungan konsumen, ganti rugi tanah, hubungan kreditur debitur, keterbukaan dalam pasar modal, persaingan  dagang yang adil, perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dan sebagainya. Kebangkitan kesadaran akan perlunya mengindahkan dan berpedoman pada nilai-nilai etika dalam menjalankan usaha muncul setelah berbagai perusahaan besar dilanda berbagai skandal dan korupsi. Berawal dari pengalaman tersebut berkembang berbagai diskusi dan seminar tentang permasalahan etika dalam berbisnis di banyak negara Eropa dan Amerika Serikat pada akhir tahun 1970-an hingga awal 1980-an (Sudimin, 1998). Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa berbagai kajian itu mendorong tumbuhnya aneka lembaga studi yang secara khusus mengembangkan dan menerbitkan jurnal bidang etika bisnis. Kajian etika bisnis memantapkan perkembangannya menjadi satu bidang akademis sebagai mata kuliah yang ditawarkan kepada mahasiswa pada sekolah manajemen dan bisnis. Pelaksanaan dan penegakan etika bisnis ternyata harus berhadapan dengan suatu sikap pesimistis, karena realitas masyarakat kita mendorong munculnya sikap demikian. Kinerja bisnis nasional kita sangat jauh dari kaidah-kaidah moral. Penerapan  bidang tersebut dalam bisnis nasional kita secara umum menimbulkan kesan tidak diperhatikannya nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat. 
Penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance dalam sebuah perusahaan sangat penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang yang mengutamakan kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders). Mempertimbangkan pentingnya tata kelola perusahaan tersebut, Perseroan memandang perlunya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) oleh Perseroan. Untuk memperoleh manfaat dari penerapan GCG tersebut, Perseroan senantiasa berupaya menerapkan GCG dan mengembangkannya secara konsisten dan berkesinambungan. Dengan penerapan GCG secara konsisten dan berkesinambungan yang didukung oleh integritas dan komitmen yang tinggi serta peran aktif dari berbagai perangkat dalam Perseroan, diharapkan GCG tidak hanya akan menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perseroan tetapi menjadi bagian dari budaya Perseroan untuk mencapai kesinambungan dan ketahanan usaha Perseroan dalam jangka panjang, meningkatkan kinerja Perseroan, dan pada akhirnya memberikan nilai tambah Perseroan untuk kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan, termasuk pula para pengguna jasa Perseroan. Pendekatan top-down dalam penerapan GCG oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku dan budaya Perseroan, juga diharapkan dapat memperlancar penerapan GCG dan memperoleh dukungan dari setiap pihak.
Sejalan dengan komitmen Perseroan untuk menerapkan GCG secara konsisten dan berkesinambungan, Perseroan sudah memiliki beberapa perangkat pendukung sebagai panduan penerapan GCG, antara lain visi dan misi serta nilai nilai Perseroan, Peraturan Perseroan, Panduan Mengenai Kode Etik dan Tanggung Jawab Profesional, serta berbagai Standar Prosedur Operasional yang telah lama ditetapkan. Selain melengkapi perangkat pendukung penerapan GCG tersebut, Perseroan juga secara konsisten mengembangkan perangkat pendukung yang telah ada untuk disesuaikan dengan perkembangan usaha Perseroan dan kondisi persaingan di pasar. Penerapan GCG oleh Perseroan juga secara aktif didukung oleh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Kejelasan pelaksanaan tugas dari masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi, penentuan rencana strategis perusahaan disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penerapan fungsi kepatuhan dan manajemen
risiko, dan pembentukan komite dan satuan kerja yang mengawasi dan mengendalikan internal Perseroan, merupakan perwujudan komitmen Dewan Komisaris dan Direksi dalam penerapan GCG.

2.       Rumusan Masalah
2.1     Bagaimanakah pengaruh etika bisnis terhadap good corporate governance ?
2.2     Bagaimana EVA, MVA pada PT First Media Tbk ?

3.       Tujuan Penulisan
3.1     Untuk mengetahui pengaruh etika bisnis terhadap good corporate governance
3.2     Untuk mengetahui EVA, MVA pada PT First Media Tbk



BAB II
TELAAH LITERATUR

1.       Good Corporate Governance (GCG)
Beberapa konsep tentang corporate governance  (CG) antara lain yang dikemukakan oleh Shleifer dan Vishny (1997, dalam Hastuti, 2005) yang menyatakan  corporate governance  berkaitan dengan cara atau mekanisme untuk meyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh return yang sesuai dengan investasi yang telah ditanam. Iskandar, dkk (1999, dalam Hastuti, 2005) menyatakan bahwa corporate governance merujuk pada kerangka aturan dan peraturan yang memungkinkan  stakeholders  untuk membuat perusahaan memaksimalkan nilai dan untuk memperoleh  return. Selain itu corporate governance merupakan alat untuk menjamin direksi dan manajer (atau insider) agar bertindak yang terbaik untuk kepentingan investor luar (kreditur atau shareholder) (Prowson, 1998; dalam Hastuti, 2005). 
Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan agency theory (Chinn, 2000; Shaw, 2003; dalam Kaihatu, 2006:2).  Stewardship theory  dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia yang dikehendaki para pemegang saham. Dengan kata lain,  stewardship theory memandang manajemen sebagai dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder.
Sementara itu, agency theory  yang dikembangkan oleh Teori Agensi dikemukakan oleh Jensen dan Meckling (1976, dalam Kaihatu, 2006:2), memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham. Dalam perkembangan selanjutnya, agency theory mendapat respon lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang ada. Berbagai pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu pada  agency theory  di mana pengelolaan dilakukan  dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku. GCG secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder  (Monks, 2003; dalam Kaihatu, 2006:2). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. JP048

1.1   Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Prinsip-prinsip  Good Corporate Governance  yang dimaksud dala Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek  Good Corporate Governance  pada BUMN meliputi:
1.       Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.       Kemandirian, yaitu seatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3.       Accountability  (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4.       Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
5.       Fairness  (kewajaran), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder  yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

1.2   Tujuan dan manfaat Good Corporate Governance
GCG memiliki arti sangat penting dalam menjalankan organisasi bisnis. Menurut
Sutojo dan Aldridge  (2008,  h.5),  Good Corporate Governance  mempunyai lima
macam tujuan utama. Kelima tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham.
2.       Melindungi hak dan kepentingan para anggota stakeholders non  pemegang saham.
3.       Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham.
4.       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau  Board of  Directors dan manajemen perusahaaan.
5.       Meningkatkan mutu hubungan  Board of Directors  dengan manajemen senior  perusahaan. 
Penerapan  Corporate governance  yang efektif dapat memberikan sumbangan yang penting dalam memperbaiki kondisi perekonomian, serta menghindari terjadinya krisis dan kegagalan serupa di masa  depan, menurut Mas Achmad (2006,  h.15-16), dengan menerapkan  Corporate governance yang baik akan memberikan manfaat sebagai berikut:
1.       Peningkatan kinerja perusahaan melalui supervise atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.
2.       Memberikan kerangka acuan yang memungkinkan pengawasan berjalan efektif sehingga tercipta mekanisme checks and balances di perusahaan.
3.       Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.

1.3   Pedoman Good Corporate Governance
Komite Nasional Kebijaksanaan Corporate Governance  akhirnya berhasil menetapkan pedoman  Good Corporate Governance  (GCG) setelah melakukan pembahasan dengan melibatkan masyarakat luas. Menurut Sutedi (2011, h.72-74) Adapun untuk mengembangkan kerangka kerja dalam pelaksanaan GCG, yaitu: 
1.       Pedoman bagi Pengelolaan Perusahaan yang Baik telah diajukan kepada pemerintah sebagai inisiatif dan sektor swasta untuk dipergunakan sebagai acuan dan referensi dalam mengatur berbagai macam sektor-sektor swasta, profesi-profesi penunjang dan bahan pelatihan bagi para manajer.
2.       Pedoman bagi Pengelolaan Perusahaan yang Baik akan diterapkan seperti halnya standar dalam industri (contohnya ISO 9000). Sebagai tambahan, para pembuat peraturan akan mengambil bagian-bagian dari Pedoman bagi Pengelolaan Perusahaan yang Baik bagi penerapan peraturan-peraturan sektoral.
3.       Lembaga pemeringkat independen akan melakukan pemeringkatan kepatuhan perusahaan  sebaai bagian dari mekanisme pengontrolan oleh publik. JP084

2.       Economic Value Added (EVA)
2.1  Pengertian EVA
Menurut Moeljadi (2006:75),pengertian Economic Value Added (EVA)adalah nilai tambah kepada pemegangsaham oleh manajemen selama satu tahuntertentu. EVA yang positif menunjukkanpenciptaan nilai, sedangkan EVA yangnegatif menunjukkan penghancuran nilai.
2.2  Penghitungan EVA
Penghitungan EVA Menurut Guinan (2009:107) EVA dirumuskan sebagai berikut:                          
                               EVA = NOPAT – Capital Charges
Kriteria EVA yang dipergunakan, yaitu pandangan tentang Economic Value Added dari sudut investor pemilik modal atau pemilik perusahaan:
a)       Jika EVA > 0, maka telah terjadi penambahan nilai ekonomi ke dalam perusahaan, sehingga perusahaan telah mampu memenuhi harapan penyandang dana.
b)      Jika EVA < 0, menunjukkan tidak terjadinya proses nilai tambah pada perusahaan, karena laba yang tersedia tidak dapat memenuhi harapan para penyandang dana.

2.3 Biaya Modal
a)       Pengertian Biaya Modal
Modal adalah dana yang digunakan untuk membiayai pengadaanaktiva dan operasi perusahaan. Penggunaan modal perusahaan akan menimbulkan suatu biaya kesempatan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya modal adalah tingkat pengembalian yang diminta perusahaan yang akan memuaskan semua penyedia modal (Horne dan Wachowics,2007:123).
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa biaya modal dimaksudkan sebagai besarnya semua biaya riil yang harus dikeluarkan perusahaan yang mencerminkan pengembalian yang diharapkan investor maupun kreditor dari investasinya.
b)      Komponen Biaya Modal
Berikut akan dijelaskan secara singkat komponen dari biaya modal yang meliputi biaya modal utang, biaya modal saham preferen, biaya modal saham biasa, dan biaya modal rata-rata tertimbang/Weighted Average Cost ofCapital (WACC).

3.       Market Value Added (EVA)

3.1   Pengertian MVA
Tujuan utama sebagian besar perusahaan adalah memaksimalkan kekayaa pemegang saham. Kekayaan pemegang saham akan menjadi maksimal dengan memaksimalkan perbedaan antara nilai pasar ekuitas perusahaan dengan jumlah modal ekuitas yang telah diinvestasikan investor. Perbedaan ini disebut Nilai Tambah Pasar/Market Value Added (MVA) (Warsono, 2003:47).



3.2   Penghitungan MVA
Nilai Tambah Pasar (MVA) merupakan perbedaan antara nilai pasar saham perusahaan dan jumlah ekuitas modal investor yang telah diberikan. Modal ekuitas yang diinvestasikan investor dihitung dari modal ekuitas semenjak perusahaan berdiri termasuk laba ditahan dan kas yang diperoleh jika pemegang saham menjual perusahaan, kesemuanya disebut dengan nilai buku (book value). Sehingga menurut Baridwan (1999:444) MVA diformulasikan:

MVA = (Harga Saham x Jumlah saham beredar) – Total Ekuitas
MVA yang positif (MVA > 0) menunjukkan pihak manajemen telah mampu meningkatkan kekayaan pemegang saham dan MVA yang negatif (MVA < 0 menunjukkan berkurangnya nilai modal pemegang saham.



BAB III
PEMBAHASAN

1.       Peran Etika Bisnis terhadap Good Corporate Governance
1.1   Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.                                
Dalam penerapan prinsip GCG, Perseroan telah menganut Pedoman Umum Tata Kelola Perseroan Yang Baik yang ditetapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dengan penerapan TARIF, sebagai 5 pilar dasar dari GCG, yaitu: keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).Penerapan 5 pilar dasar tersebut diyakini oleh Perseroan sebagai instrumen yang dapat diandalkan dalam mengatur segala aspek bisnis yang dijalankan oleh Perseroan, baik oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan segenap karyawan Perseroan, sehingga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam operasional usaha Perseroan secara menyeluruh. Keseimbangan operasional usaha yang akan dicapai meliputi segala bentuk kepentingan, baik individu maupun kelompok, baik internal maupun eksternal, sehingga kepentingan Perseroan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan akan mencapai titik ekuilibrium.
Keterbukaan 
Sebagai perusahaan publik, Perseroan senantiasa berusaha menjaga objektivitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, dengan cara menyediakan informasi material yang relevan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa informasi disediakan tepat waktu, memadai, jelas, akurat, serta mudah diakses.Perseroan senantiasa menyampaikan berbagai laporan rutin yang diwajibkan bagi Perseroan publik, antara lain laporan keuangan interim, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan tahunan yang diaudit, laporan tahunan, dan laporan insidentil, yang antara lain terkait dengan aksi korporasi, transaksi afliasi, maupun transaksi material, seluruhnya baik dalam paparan publik maupun melalui media cetak maupun media elektronik.  Disamping itu, Perseroan juga menyediakan website resmi Perseroan (www.frstmedia.co.id) sebagai salah satu sarana akses bagi khalayak umum untuk memperoleh laporan tahunan Perseroan.
Akuntabilitas
Penerapan pilar akuntabilitas oleh Perseroan sebagai perusahaan publik merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Perseroan kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan agar pengelolaan Perseroan dilakukan secara benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan Perseroan tanpa mengesampingkan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan.Selain menetapkan kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban masing-masing bagian dalam Perseroan, untuk menjaga akuntabilitasnya Perseroan juga memastikan bahwa semua bagian dalam Perseroan dan karyawan memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam kegiatan usaha Perseroan. Setiap karyawan diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pelatihan dan seminar, baik di dalam maupun di luar Perseroan, untuk pengembangan kompetensinya.  Tidak hanya berhenti di sana, namun hasil pengembangan tersebut juga wajib diterapkan dan disebarkan bagi karyawan lainnya agar selalu ada peningkatan dan penyempurnaan dalam setiap aspek dalam Perseroan. Penerapan sistem oleh Perseroan sehubungan dengan penghargaan bagi karyawan berprestasi dan sanksi bagi karyawan yang melanggar juga memberikan kesempatan bagi Perseroan untuk secara objektif menguji akuntabilitasnya.Selain menekankan pada kompetensi masing-masing karyawan, sistem penghargaan bagi karyawan berprestasi dan sanksi bagi karyawan yang melanggar juga memberikan kesempatan bagi Perseroan untuk secara objektif menguji akuntabilitasnya.  Perseroan juga telah memiliki komite dan satuan kerja yang mengawasi dan mengendalikan internal Perseroan, yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dan Direksi, untuk memastikan bahwa setiap bagian di dalam Perseroan menjalankan peran dan fungsinya dengan baik.
Pertanggungjawaban
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terkecuali Perseroan. Manfaat dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ini tidak hanya akan dirasakan oleh para pelanggan Perseroan yang dapat menikmati layanan secara nyaman, tetapi juga bagi Perseroan yang dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lancar dan mencapai kesinambungan usaha dalam jangka panjang. Salah satu upaya Perseroan untuk penerapan prinsip kehati-hatian ini adalah dengan memiliki Sekretaris Perusahaan yang bekerjasama dengan Divisi Corporate Legal dalam memastikan kepatuhan Perseroan terhadap Anggaran Dasar, Peraturan Perseroan, dan peraturan-peraturan di bidang pasar modal. Perseroan sepenuhnya menyadari bahwa eksistensi bisnis Perseroan tidak hanya bermanfaat bagi para pengguna jasa Perseroan, namun juga masyarakat yang ada di sekitar tempat kegiatan usaha Perseroan. Manfaat Perseroan bagi masyarakat di sekitar tempat kegiatan usaha Perseroan tidak hanya berupa penyediaan lapangan kerja, namun juga dengan berbagai program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR). Dengan demikian diharapkan bahwa Perseroan dapat memperoleh pengakuan sebagai warga perusahaan yang baik.

Independensi
Perseroan senantiasa memastikan bahwa pengelolaan Perseroan dilakukan secara independen, tidak saling mendominasi, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, serta bebas dari benturan kepentingan. Dengan demikian pengambilan keputusan akan senantiasa obyektif dan diharapkan dapat memberikan output yang optimal bagi kepentingan pemegang saham, pemangku kepentingan, dan para karyawannya. Sebagai contoh, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dapat memiliki pendapat yang independen untuk pengambilan keputusan, tentunya tanpa mengurangi kemungkinan untuk memperoleh pendapat atau saran yang independen dari konsultan hukum, sumber daya manusia, dan konsultan independen lainnya. Sebagai wujud independensi, Perseroan telah menunjuk beberapa pihak independen yang bereputasi tinggi untuk duduk dalam Dewan Komisaris dan Direksi serta memberikan peran yang maksimal bagi Komite Audit Perseroan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan usaha Perseroan.
Kesetaraan dan Kewajaran
Prinsip kesetaraan dan kewajaran diterapkan oleh Perseroan untuk setiap pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan. Perseroan senantiasa memberikan kesempatan yang wajar kepada setiap pihak untuk dapat mengakses informasi Perseroan sesuai dengan prinsip keterbukaan (transparency) dalam lingkup kedudukan masingmasing pihak, sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan oleh otoritas pasar modal, komunitas pasar modal, dan pemangku kepentingan kepada Perseroan. Prinsip kesetaraan juga diterapkan oleh Perseroan untuk setiap individu yang kompeten serta berkemauan dan berdedikasi tinggi untuk berkarya demi kemajuan Perseroan. Perkembangan karir masing-masing karyawan Perseroan tidak dibedakan berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik. Perseroan senantiasa menjaga dan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan secara adil dan wajar

2.       EVA pada PT.First Media Tbk
Berikut ini merupakan langkah-langkah perhitungan Economic Value Added (EVA) PT. First Media Tbk dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 : (1) Menghitung Net Operating Profit After Tax (NOPAT). NOPAT adalah laba yang diperoleh dari laba operasi perusahaan setelah pajak penghasilan, ditambah dengan biaya bunga. NOPAT menunjukan nilai yaitu ditahun 2013 adalah 129,543 (dalam jutaan rupiah) pada tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar 30,03% atau meningkat menjadi 168,452 (dalam jutaan rupiah) peningkatan ini disebabkan karena terjadinya peningkatan pada EAT (Earning After Tax ) dari 2013 sebesar 19.937 ke 2014 sebesar 39565,74% atau naik menjadi 7,908,159 (dalam jutaan rupiah) dan pada komponen biaya bunga (biaya lain-lain) ikut naik dari 22,453 (dalam jutaan rupiah) naik menjadi 63,439 (dalam jutaan rupiah) atau naik sebesar 182,54% ditahun 2014. Pada tahun 2015 NOPAT juga mengalami kenaikan sebesar 743,58% yaitu dari 168,452 (dalam jutaan rupiah) menjadi 1,421,039 (dalam jutaan rupiah) dari tahun 2014. Disisi lain biaya bunga justru mengalami penurunan dari tahun 2014 turun dari 63,439 (dalam jutaan rupiah) menjadi 41,402 (dalam jutaan rupiah) ditahun 2015 atau turun sebesar 53,22%. Net Operating Profit After Tax sangat mempengaruhi tingkat penciptaan nilai perusahaan, jika nilai NOPAT rendah kemudian tingkat biaya modal lebih tinggi maka perusahaan tidak berhasil menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Naik turunnya nilai NOPAT dipengaruhi oleh Biaya bunga dan Laba bersih setelah pajak, perusahaan harus lebih memperhatikan laba bersih setelah pajak jika ingin membuat nilai tambah bagi perusahaan;.
(2) Invested Capital. Berdasarkan perhitungan Invested Capital dari tahun 2013- 2014 mengalami kenaikan sebesar 216,32% yaitu dari 3,636,258 (dalam jutaan rupiah) menjadi 11,502,546 (dalam jutaan rupiah) sedangkan 2014-2015 menurun sebesar 8,6%.
(3) Biaya Modal Rata- rata tertimbang dengan pendekatan Weighted Average cost of capital (WACC). Ditahun 2013 WACC diketahui 0,58 dan naik menjadi 61,47 ditahun 2014. Tetapi ditahun 2015 turun menjadi 0,0370 lebih kecil dibanding dengan tahun 2014.
(4)  Perhitungan Capital Charges, Hasil perhitungan Capital Charges diperoleh dari hasil perkalian antara modal yang diinvestasikan dengan WACC. Pada tahun 2013 diperoleh nilai sebesar 2,109,029.64 tahun 2014 diperoleh nilai 707,061,502.62 dan terakhir pada tahun 2015 diperoleh nilai sebesar 119,246,023.58
(5) Perhitungan Economic Value Added, Dengan komponen yang telah dihitung diatas maka kemudian dapat dihitung nilai EVA PT.First Media Tbk yaitu dengan mengurangi NOPAT dengan Capital Charges. Penilaian kinerja melalui metode EVA menghasilkan nilai EVA yang bervariasi. Hal ini disebabkan oleh jumlah capital yang dimiliki tiap tahun. Nilai EVA negatif pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 tingkat pengembalian yang dihaslkan lebih kecil dari tingkat biaya yang dikeluarkan. atau kecilnya laba bersih dan tingginya biaya modal. Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan konsep EVA terlihat bahwa nilai EVA akan positif apabila nilai NOPAT melebihi Capital Charges yang berarti terjadi penciptaan nilai NOPAT lebih besar dan peningkatan capital Capital Charges yang berarti terjadi peningkatan atau perbaikan nilai tambah, tetapi yang terjadi di PT.First Media Tbk semua NOPAT kurang dari nilai Capital Charges Pada tahun 2013 manajemen tidak berhasil menciptakan nilai EVA positif yang terjadi adalah EVA negatif sebesar Rp. -1,979,486,640,000 dengan nilai NOPAT Rp. 129,543,000,000 dan Capital Charges dengan nilai Rp. 2,109,029,640,000. Capital Charges dipengaruhi oleh komponen WACC yaitu biaya modal atas ekuitas (Cost Of equity), biaya modal atas hutang (cost of debt), Tingkat Modal dari Utang, tingkat ekuitas, dan tingkat pajak (Tax). Pada 2014 terjadi EVA yang negatif lebih besar dari 2013 yaitu sebesar  Rp. -706,893,050,620,000 dengan nilai NOPAT Rp. 168,452,000,000 dan Capital Charges dengan nilai Rp. 707,061,502,620,000. Kemudian ditahun 2015 NOPAT mengalami penurunan tetapi tetap negatif sebesar Rp, -117,824,984,580,000. Maka diketahui bahwa PT.First Media tidak mengalami nilai tambah dari tahun 2013-2015. Bila manjemen belum mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan, berarti manajemen belum bekerja sesuai dengan keinginan pemegang saham.
3.       MVA pada PT.First Media Tbk
Pada tahun 2013, MVA yang dihasilkan PT.First Media Tbk negatif sebesar Rp. -1,426,296,613,940 . Hal ini menandakan perusahaan tidak berhasil memelihara kepercayaan investor atas modal yang diberikan untuk meningkatkan nilai modal yang ditanamkan kepada investornya.  Pada tahun 2014, MVA yang dihasilkan negatif lebih besar dari tahun 2013 sebesar Rp. -4,876,662,120,870 dengan MVA yang lebih besar dari tahun sebelumnya perusahaan masih belum bisa memelihara kepercayaan investor justru mengurangi kepercayaan investor. Begitu juga dengan tahun 2015 MVA semakin meningkat negatif dari tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. -5,197,906,174,375. Maka diketahui bahwa PT.First Media Tbk belum bisa meningkatkan nilai modal yang ditanamkan investor.                      


BAB IV
KESIMPULAN

Dalam penerapan Good Corporate Governance perusahaan senantiasa menerapkan suatu standar kode etik dan tanggung jawab profesional sebagai salah satu tolok ukur dalam upayanya untuk mencapai keseimbangan operasional perusahaan. Perusahaan juga berkewajiban memenuhi persyaratan dari semua perundang-undangan yang berlaku, perusahaan menerapkan standar kode etik dan tanggung jawab profesional sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap publik, para pelanggan, pemegang saham dan para pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Berdasarkan hasil penghitungan nilai EVA pada PT First Media Tbk benilai negatif pada tahun 2013-2015. Maka dapat disimpulkan bahwa PT First Media Tbk tidak dapat menciptakan nilai tambah dikarenakan laba perusahaan yang tersedia tidak dapat memenuhi keinginan penanam dana. Begitu juga dengan MVA pada PT First Media Tbk bernilai negatif maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak berhasil memelihara kepercayaan investor atas modal yang diberikan untuk meningkatkan nilai modal yang ditanamkan kepada investornya.



DAFTAR PUSTAKA


Dwi Ferlinda , Eki., Heru , Ribawanto., Siswidiyanto.”Implementasi   Good   Corporate
Governance dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan (Studi Pada PT.Telkom Banyuwangi)”. Jurnal Administrasi Publik Volume 1 Nomor 4,.
Sonia R ,  Bergitta.,  Zahro ,  Z.A.,   Devi,  Farah  Azizah,  2014. ” Analisis  Pengaruh
Economic Value Added (EVA), Market Value Added (MVA), dan Return On Investment (ROI) terhadap (Studi Pada Perusahaan Property dan Real Estate yang Terdaftar  di Bursa Efek Indonesia Periode 2009-2012)”. Jurnal Administrasi Bisnis Volume 9 Nomor 1,2014.
Amonio Gulo, Wilmar ,  Wita, Juwita Ermawati ,.2011. ” Analisis  Pengaruh Economic
Value Added (EVA) dan Market Value Added (MVA) sebagai alat ukur Keuangan PT SA. Jurnal Administrasi Bisnis Volume 2 Nomor 2, 2011.

Sumber Lain :
http://www.idx.co.id/ - Laporan Keuangan PT First Media Tbk

http://www.firstmedia.co.id/ - Tata Kelola Perusahaan

Komentar

Postingan Populer